JELAJAH

KANOGAMA NTB Gandeng Kementerian Hukum Bahas Peran Balai Harta Peninggalan dalam Hukum Keperdataan

SuaraRepublik
7/11/2026, 10.46 WIB Last Updated 2026-07-11T03:46:31Z

Suararepublik.id

Mataram – Komunitas Alumni Notaris Gadjah Mada (KANOGAMA) Nusa Tenggara Barat (NTB) akan menyelenggarakan diskusi hukum bertema "Peran Strategis Balai Harta Peninggalan dalam Pengurusan Harta Peninggalan, Perwalian, dan Pengampuan untuk Mewujudkan Kepastian Hukum Keperdataan" pada Senin, 13 Juli 2026, pukul 15.00 WITA di Hotel Santika Mataram.


Kegiatan yang bekerja sama dengan Kementerian Hukum Republik Indonesia ini menghadirkan Kepala Balai Harta Peninggalan Makassar, I Gede Widhiyasa, S.H., M.H., sebagai pembicara utama. Diskusi akan dipandu oleh Dra. Anjarini Kencayati, S.H., M.Kn. selaku moderator.


Forum tersebut akan membahas secara mendalam peran Balai Harta Peninggalan (BHP) dalam memberikan kepastian hukum di bidang keperdataan, terutama terkait pengurusan harta peninggalan, perwalian, dan pengampuan. Topik ini dinilai penting karena masih banyak masyarakat yang belum memahami fungsi serta kewenangan BHP dalam melindungi hak-hak keperdataan.


Ketua KANOGAMA NTB, Ahsan Ramali, S.H., mengatakan penyelenggaraan diskusi merupakan bentuk komitmen organisasi untuk memperkuat kapasitas dan wawasan para praktisi hukum, khususnya yang bergerak di bidang kenotariatan dan hukum perdata.


"Kegiatan ini tidak hanya diperuntukkan bagi anggota KANOGAMA, tetapi kami juga mengundang komunitas perkawinan campuran yang ada di Lombok dan Bali, seperti PERCA, HAKAN, dan Srikandi Mix Marriage Bali," kata Ahsan.


Ia menjelaskan, pelibatan komunitas perkawinan campuran memiliki keterkaitan erat dengan materi yang akan dibahas. Menurutnya, persoalan kewarganegaraan, pewarisan, perwalian, hingga pengelolaan harta dalam perkawinan campuran sering kali membutuhkan pemahaman yang komprehensif mengenai hukum keperdataan.


Ahsan berharap kegiatan tersebut dapat menjadi ruang berbagi pengetahuan sekaligus mempererat sinergi antara akademisi, notaris, praktisi hukum, pemerintah, dan masyarakat dalam membangun kesadaran hukum yang lebih baik.


Dalam kesempatan itu, I Gede Widhiyasa akan memaparkan tugas dan kewenangan Balai Harta Peninggalan sebagai institusi negara yang berperan dalam pengurusan harta peninggalan, perwalian, pengampuan, serta perlindungan terhadap pihak-pihak yang menurut hukum memerlukan pengawasan.


Melalui diskusi ini, para peserta diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih menyeluruh mengenai fungsi Balai Harta Peninggalan sehingga mampu mendukung terwujudnya kepastian hukum keperdataan sekaligus mengurangi potensi sengketa hukum di tengah masyarakat.


Diskusi hukum tersebut diselenggarakan secara swadaya oleh anggota KANOGAMA NTB sebagai bagian dari upaya meningkatkan kapasitas keilmuan, profesionalisme, dan pengabdian profesi di bidang hukum.



(Ris)
Komentar

Tampilkan