Suararepublik.id
Bandar Lampung – Gerakan Bersama Buruh BUMN (GeberBUMN) menyambut lahirnya Model Hibrida Sui Generis yang ditawarkan dalam disertasi doktor Hakim Ad Hoc PHI Banjarmasin, Iskandar Zulkarnaen, S.H., M.H., sebagai terobosan untuk mengakhiri polemik status hubungan kerja dokter dengan rumah sakit.
Model tersebut dipaparkan dalam sidang promosi doktor di Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Jumat (10/7/2026).
Jalan Tengah Perlindungan dan Independensi
Koordinator Nasional GeberBUMN, Achmad Ismail , yang hadir dalam sidang tersebut menilai model ini menjadi jalan tengah antara perlindungan ketenagakerjaan dan independensi profesi dokter.
“Selama ini banyak dokter disebut mitra, tetapi faktanya bekerja layaknya pekerja. Disertasi ini menawarkan Model Hibrida Sui Generis, yakni dokter memperoleh perlindungan penuh sebagai pekerja, namun tetap berdaulat sepenuhnya dalam mengambil keputusan klinis. Ini terobosan yang patut menjadi rujukan nasional,” ujarnya.
Hasil Penelitian 31 Kontrak Dokter di 13 Provinsi
Melalui penelitian terhadap 31 kontrak dokter di 13 provinsi , disertasi tersebut menemukan banyak kontrak kemitraan yang sesungguhnya memenuhi unsur hubungan kerja.
Karena itu, hubungan tersebut semestinya dikualifikasikan sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) , sehingga dokter memperoleh kepastian atas upah, jaminan sosial, perlindungan kerja, dan kepastian hukum sebagaimana dijamin UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pembagian Kewenangan yang Jelas
Selain kepastian status kerja, Model Hibrida Sui Generis juga menegaskan pembagian kewenangan yang jelas. Urusan administratif dan manajerial berada pada rumah sakit, sedangkan keputusan klinis sepenuhnya menjadi kewenangan dokter*.
Dengan model ini, keselamatan pasien tidak dapat dikalahkan oleh kepentingan bisnis rumah sakit.
Layak Jadi Acuan RS BUMN dan Swasta
GeberBUMN menilai konsep tersebut layak menjadi acuan bagi rumah sakit BUMN maupun swasta dalam menata hubungan kerja dokter dan tenaga kesehatan.
Menurut Achmad, pendekatan itu tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi dokter, tetapi juga memperkuat perlindungan pasien serta mendorong tata kelola rumah sakit yang lebih adil dan akuntabel.
(Red)


