Suararepublik.id
Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mulai melakukan pelimpahan administrasi penyidikan beserta barang bukti dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah (FA), kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Langkah tersebut dilakukan agar proses hukum dapat segera dilanjutkan oleh pihak kejaksaan.
Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Kortas Tipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Affandi, mengatakan pelimpahan dilakukan secara bertahap hingga seluruh dokumen penyidikan dan barang bukti diterima Kejagung.
"Secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejagung untuk ditindaklanjuti," kata Yusuf kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).
Yusuf menjelaskan, sebelumnya Kortas Tipidkor telah menetapkan Febrie Ardiansyah sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Selanjutnya, penanganan perkara resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk diteruskan proses penyidikannya.
"Mari kita kawal perkara ini sampai selesai," ujarnya.
Diketahui, Kortas Tipidkor Polri secara resmi menyerahkan tiga perkara dugaan korupsi kepada Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026). Pelimpahan itu disebut sebagai upaya mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat koordinasi antara Polri dan Kejaksaan.
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejagung, Rudi Margono, mengatakan pihaknya menerima pelimpahan tiga perkara tersebut sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan profesionalisme penegakan hukum.
"Berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama," kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu kemarin.
Menurut Rudi, percepatan penanganan perkara dilakukan karena masyarakat menaruh perhatian besar terhadap perkembangan kasus-kasus tersebut.
"Karena faktanya, masyarakat, publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi III ini," ujarnya.
Ia menegaskan, meski penanganan perkara kini berada di bawah Kejaksaan Agung, koordinasi dengan Kortas Tipidkor Polri akan tetap dilakukan hingga seluruh proses hukum memperoleh kepastian.
"Hari ini, walau diserahkan pada Jaksa Khusus, kita tetap koordinasi sinergi dengan Kakortas Tipikor beserta jajaran agar ada kepastian dalam penyelesaiannya," ujar Rudi.
(Ris)


