JELAJAH

Kasus Suap Bea Cukai: Hakim Tetapkan Sidang Lanjutan 14 Juli dengan Agenda Pemeriksaan Saksi

SuaraRepublik
7/03/2026, 21.44 WIB Last Updated 2026-07-03T14:44:48Z

Suararepublik.id

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadwalkan sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada Selasa, 14 Juli 2026. Agenda persidangan berikutnya adalah pemeriksaan saksi setelah majelis mengabulkan permohonan pemisahan perkara yang diajukan penasihat hukum salah satu terdakwa.


Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori menjelaskan, pemisahan berkas perkara membuat para saksi harus memberikan kesaksian secara terpisah di setiap persidangan sehingga proses pembuktian diperkirakan memakan waktu lebih lama.


"Karena dilakukan pemisahan, saksi harus diperiksa kembali di masing-masing perkara. Jadi sementara jangan terlalu banyak saksi, mungkin dua atau tiga orang setiap sidang," kata Brely dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2026).


Brelly mengatakan, keputusan memisahkan persidangan diambil demi menghormati hak para terdakwa. Menurutnya, pilihan tersebut merupakan bagian dari kepentingan masing-masing terdakwa dalam menjalani proses hukum.


"Ini terkait hak terdakwa dan keperluan terdakwa. Semestinya terdakwalah yang paling memahami, penginnya bagaimana, nyamannya bagaimana," ujarnya.


Namun, hakim juga mengingatkan bahwa konsekuensi dari pemisahan perkara akan dirasakan langsung oleh para terdakwa karena proses persidangan menjadi lebih panjang.


"Yang akan kena dampaknya hanya terdakwa, bukan kami, bukan penuntut umum, bukan tim advokat," tegas Brelly.


Dalam perkara ini, tiga terdakwa yang diadili yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.


Jaksa Penuntut Umum KPK, Muhammad Takdir Suhan, mendakwa ketiganya menerima suap senilai total Rp63,59 miliar. Nilai tersebut terdiri atas uang tunai sebesar Rp61,74 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,84 miliar.


Menurut jaksa, suap itu diduga diberikan oleh pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, bersama Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group Dedy Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Group Andri. Imbalan tersebut diduga diberikan agar proses pemeriksaan kepabeanan dan pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo dipercepat.


Dalam surat dakwaan disebutkan Rizal diduga menerima sekitar Rp14 miliar, Sisprian sekitar Rp7 miliar, sedangkan Orlando menerima sekitar Rp4,05 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,51 miliar.


Selain dugaan suap, ketiga terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai sekitar Rp15,2 miliar yang berasal dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, dan pihak lain yang memiliki kepentingan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.


"Dengan menerima gratifikasi berupa uang Rp7.517.500.000, 314.755 dolar Singapura, 182.800 dolar Amerika Serikat, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak-pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Kementerian Keuangan RI, yang berhubungan dengan jabatan terdakwa dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Jaksa Muhammad Takdir saat membacakan dakwaan.


Secara khusus, Orlando Hamonangan juga didakwa menerima gratifikasi dalam perkara terpisah dengan nilai sekitar Rp8,1 miliar. Gratifikasi tersebut terdiri atas uang tunai Rp2,29 miliar, 195.000 dolar Singapura, serta 172.800 dolar Amerika Serikat yang diduga diterima dari sejumlah pengusaha importir terkait urusan kepabeanan.


(Ris)


Komentar

Tampilkan

+