JELAJAH

Hakim Ingatkan 3 Eks Pejabat Bea Cukai Kooperatif di Sidang Kasus Suap dan Gratifikasi

SuaraRepublik
7/03/2026, 21.48 WIB Last Updated 2026-07-03T14:48:23Z

Suararepublik.id

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengingatkan tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan agar bersikap kooperatif selama menjalani proses persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang. Sikap tersebut, menurut hakim, dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam penjatuhan putusan.


Ketiga terdakwa yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, eks Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Orlando Hamonangan.


Pesan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Brely Yuniar Dien Wardi Haskori setelah jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/7/2026).


Sebelum menutup agenda pembacaan dakwaan, hakim terlebih dahulu memastikan sikap para terdakwa terhadap dakwaan yang diajukan jaksa.


"Baik, melanjutkan persidangan ya. Bagaimana terhadap surat dakwaan penuntut umum?" tanya Ketua Majelis Hakim Brelly.


Ketiga terdakwa kemudian menjawab serempak, "Mengerti dan paham Yang Mulia."


Dalam persidangan tersebut, Rizal, Sisprian, dan Orlando menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan. Dengan demikian, perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian melalui pemeriksaan para saksi.


Meski tidak mengajukan keberatan, hakim menegaskan keputusan tersebut bukan berarti para terdakwa mengakui seluruh dakwaan yang disampaikan jaksa.


"Tidak melakukan perlawanan bukan berarti mengaku ya. Silakan mau mengaku, tidak mengaku dan sebagainya itu hak terdakwa ya. Hanya kami ingatkan ya, seandainya mengaku apa adanya, ya tentunya ada pertimbangan tersendiri," ujar Brelly.


Hakim juga menjelaskan bahwa sikap jujur dan kooperatif selama persidangan dapat menjadi faktor yang dipertimbangkan majelis dalam menjatuhkan putusan, termasuk kemungkinan sebagai hal yang meringankan.


"Coba direnungkan baik-baik ya, intinya kami tidak akan memaksa untuk mengakui atau tidak mengakui. Kami serahkan semuanya pada masing-masing terdakwa ya," kata Brelly.


Ketiga mantan pejabat DJBC tersebut didakwa menerima suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan proses importasi barang. Masing-masing diadili dalam berkas perkara terpisah.


Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara Rizal terdaftar dengan Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, Sisprian Subiaksono dengan Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, sedangkan Orlando Hamonangan terdaftar dengan Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.


(Ris)

Komentar

Tampilkan