Suararepublik.id
Kota Tangerang– Aktivis sekaligus Founder Merah Muda Malaka, Lukman Fidriansyah, S.Pd., S.H., mengajak mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (FH UMT) untuk menjadi garda terdepan dalam menangkal radikalisasi dan terorisme di ruang digital. Ajakan tersebut disampaikan saat menjadi narasumber dalam Seminar Hukum Tindak Pidana Terorisme bertajuk "Radikal Ghosted: Gen-Z Law Bros Lawan Terorisme di Ruang Digital", yang diselenggarakan pada Senin (29/6/2026) di Aula Jenderal Sudirman Lantai 2, Universitas Muhammadiyah Tangerang.
Seminar yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang tersebut menghadirkan sejumlah narasumber yang memiliki kompetensi di bidang hukum, pendidikan, dan pencegahan tindak pidana terorisme. Di antaranya Dr. Abdul Kadir, S.H., M.H., selaku Direktur LPPM Universitas Muhammadiyah Tangerang sekaligus dosen pengampu Mata Kuliah Hukum Pidana Khusus, Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang, Nanda Sahputra Umara, S.H., M.H., advokat sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, serta Lukman Fidriansyah, S.Pd., S.H., aktivis sekaligus Founder Merah Muda Malaka.
Dalam seminar tersebut, para narasumber membahas berbagai perspektif mengenai tindak pidana terorisme, mulai dari aspek hukum, kebijakan, hingga strategi pencegahan melalui pendidikan dan literasi digital. Diskusi juga menyoroti tantangan perkembangan teknologi informasi yang dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk menyebarkan propaganda, ujaran kebencian, disinformasi, hingga proses radikalisasi di ruang digital.
Dalam pemaparannya, Lukman Fidriansyah, S.Pd., S.H., menegaskan bahwa mahasiswa, khususnya mahasiswa Fakultas Hukum, memiliki tanggung jawab moral dan intelektual untuk menjadi bagian dari solusi dalam mencegah berkembangnya paham yang mengarah pada kekerasan dan terorisme.
"Mahasiswa Fakultas Hukum harus menjadi garda terdepan dalam menangkal radikalisasi dan terorisme. Jangan biarkan ruang digital dipenuhi narasi kebencian dan propaganda. Jadikan media sosial sebagai ruang untuk menyebarkan ilmu pengetahuan, nilai kemanusiaan, serta semangat persatuan," ujar Lukman.
Ia menjelaskan bahwa berpikir kritis merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang sehat dan tidak boleh disamakan dengan tindakan yang mengarah pada kekerasan. Menurutnya, kritik yang disampaikan secara konstitusional, argumentatif, dan berdasarkan hukum justru menjadi modal penting dalam membangun negara yang demokratis.
Lebih lanjut, Lukman mengajak mahasiswa untuk meningkatkan literasi digital agar mampu menyaring informasi secara bijak, memahami perbedaan antara radikal, radikalisme, radikalisasi, dan terorisme, serta tidak mudah terpengaruh oleh propaganda yang beredar di media sosial.
"Melawan terorisme tidak cukup hanya melalui penegakan hukum. Pencegahan harus dimulai dari pendidikan, penguatan karakter, literasi digital, dan nalar kritis. Dari ilmu lahir kebijaksanaan, dari adab lahir kemanusiaan, dan dari nalar kritis lahir generasi yang tidak mudah dipermainkan oleh propaganda maupun kebencian," tambahnya.
Seminar berlangsung interaktif dengan antusiasme tinggi dari mahasiswa Fakultas Hukum UMT. Berbagai pertanyaan diajukan mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, tantangan kebebasan berpendapat di era digital, hingga langkah preventif dalam menghadapi penyebaran paham ekstrem di lingkungan kampus.
Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang berharap dapat memperkuat pemahaman mahasiswa mengenai pentingnya supremasi hukum, nilai-nilai kebangsaan, serta peran generasi muda dalam menjaga persatuan bangsa di tengah perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat.
Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab, penyerahan sertifikat penghargaan kepada para narasumber, serta foto bersama sebagai simbol komitmen bersama dalam membangun ruang digital yang cerdas, damai, dan bebas dari radikalisasi serta terorisme.


