JELAJAH

Kejagung Bentuk Tim Khusus Berisi 9 Jaksa Senior untuk Usut Kasus Febrie Adriansyah

SuaraRepublik
7/15/2026, 20.16 WIB Last Updated 2026-07-15T13:16:58Z

Suararepublik.id

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim penyidik khusus yang beranggotakan sembilan jaksa senior untuk menangani pengembangan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Tim tersebut dibentuk melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) khusus dan sebagian besar anggotanya merupakan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pembentukan tim khusus dilakukan agar proses penyidikan berjalan lebih fokus dan optimal.


"Di dalam sprindik baru yang kami terbitkan, makanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang," kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).


Anang menjelaskan, mayoritas anggota tim dipilih karena memiliki pengalaman panjang dalam menangani perkara korupsi, termasuk pernah bertugas sebagai jaksa di KPK.


"Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," ujarnya.


Ia juga menyebut beberapa nama yang tergabung dalam tim tersebut.


"Kurang lebih sembilan orang, di antaranya ada saudara Riyono, ada saudara Chatarina Girsang, ada Zet Tadung Allo," tambah Anang.


Selain membentuk tim khusus, Kejagung juga telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan baru yang menjadi dasar pengembangan perkara terhadap Febrie Adriansyah. Ketiga sprindik tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sejumlah perkara.


"Pertama, terkait sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua, sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari penyidik Polri," jelas Anang.


Menurutnya, dengan diterbitkannya sprindik tersebut, seluruh proses penyidikan kini berada di bawah kewenangan Kejagung. Meski demikian, koordinasi dengan Polri dan KPK tetap dilakukan selama proses penanganan perkara berlangsung.


"Dalam pelaksanaannya, kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya. Termasuk mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut mengawasi," tuturnya.


Terkait status Febrie Adriansyah dan Don Ritto yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, Anang menegaskan status tersebut tidak otomatis gugur. Kejagung akan mempelajari seluruh berkas dan hasil penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya sebagai bagian dari penyidikan yang kini ditangani.


"Tidak gugur (status tersangka di Polri), yang penting kita terima dulu, kita pelajari semua. Dalam pertimbangan kita, termasuk sprindik dari Polri dan laporannya. Saat ini (statusnya) ya di antaranya disebut oknum di salah satu perkara," tutupnya.


Berdasarkan data yang dihimpun, sembilan jaksa yang tergabung dalam tim khusus tersebut yakni Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riyono, Agus Sahat, Irene Putrie, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo. Tim ini akan menangani pengembangan penyidikan terhadap sejumlah perkara yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah.



(Ris)

Komentar

Tampilkan