JELAJAH

Momen Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung, Tanpa Borgol dan Rompi Pink Saat Digiring ke Mobil Tahanan

SuaraRepublik
7/25/2026, 03.39 WIB Last Updated 2026-07-24T20:40:08Z

Suararepublik.id

Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan intensif selama hampir 10 jam pada Jumat (24/7/2026) malam.


Febrie yang diperiksa sejak sekitar pukul 13.00 WIB keluar dari Gedung Utama Kejaksaan Agung dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang. Tanpa mengenakan borgol dan rompi pink, ia kemudian digiring petugas menuju mobil tahanan yang telah disiapkan di halaman gedung.


Pemeriksaan terhadap Febrie dilakukan oleh Tim 9 yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono. Tim tersebut dibentuk khusus untuk menangani perkara yang menyeret mantan petinggi Korps Adhyaksa tersebut.


Kasus yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara itu bermula dari penyitaan barang bukti berupa 74 kilogram emas serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah dari kediamannya di kawasan Sentul, Jawa Barat.


Dalam pengembangan perkara tersebut, Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Sprindik baru itu diterbitkan setelah penyidik mempelajari hasil pelimpahan perkara dari Polri, termasuk barang bukti emas dan valuta asing yang sebelumnya disita.


Penanganan perkara dipercayakan kepada Tim 9 yang beranggotakan sejumlah jaksa senior, termasuk beberapa jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pembentukan tim ini dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara independen dan profesional.


(Red)




Komentar

Tampilkan

+