Suararepublik.id
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima penitipan penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Febrie resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7/2026). Usai diperiksa sejak pukul 13.00 WIB, ia ditetapkan sebagai tersangka sekitar pukul 19.00 WIB dan kemudian dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penitipan tersebut merupakan bentuk dukungan KPK terhadap proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
"Hari ini KPK memberikan dukungan dan perbantuan terkait dengan penitipan penahanan untuk tersangka saudara FA terkait dengan TPPU yang penyidikannya dilakukan di Kejaksaan Agung," kata Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
Budi menjelaskan, KPK telah menerima surat resmi dari Kejaksaan Agung terkait penitipan penahanan tersebut. Berdasarkan surat itu, Febrie akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
"Perbantuan penitipan penahanan ini berdasarkan dari surat Kejaksaan Agung yang kemudian diterima oleh KPK. Sehingga terhadap tersangka saudara FA dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keputusan penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik Kejaksaan Agung. Menurutnya, penitipan tahanan Kejagung di Rutan KPK bukan kali pertama dilakukan.
"Terkait dengan penahanan tersangka Saudara FA merupakan sepenuhnya kewenangan penyidik di Kejaksaan Agung, yang tentunya berdasarkan pada kebutuhan penyidik perkara tersebut," kata Budi.
Sementara itu, Kejaksaan Agung saat ini tengah menangani empat surat perintah penyidikan (Sprindik) yang berkaitan dengan pelimpahan perkara Febrie Adriansyah dari Polri.
Sprindik terbaru mengusut dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Adapun tiga Sprindik sebelumnya mencakup dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI, Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara PLTU yang disebut sempat memicu pemadaman listrik (blackout).
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9 Kejaksaan Agung, Rudi Margono, mengungkapkan bahwa dugaan TPPU dilakukan Febrie saat masih menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
"Modus operandinya secara umum dugaan TPPU yang dilakukan penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai Jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di Kejaksaan," ujar Rudi Margono.
Meski demikian, Rudi belum bersedia membeberkan lebih jauh konstruksi perkara karena masih berkaitan dengan proses pembuktian.
"Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian, kalau saya sampaikan akan menyulitkan kita ke depannya," tutupnya.
(Red)


