JELAJAH

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU

SuaraRepublik
7/25/2026, 00.42 WIB Last Updated 2026-07-24T17:42:37Z

Suararepublik.id

Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jumat (24/7/2026).


Febrie keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 23.05 WIB dengan pengawalan petugas menuju mobil tahanan. Penahanan dilakukan setelah penyidik meningkatkan statusnya menjadi tersangka dalam perkara yang tengah disidik Tim 9 Kejagung.


Usai diperiksa, Febrie membenarkan dirinya telah ditahan oleh penyidik.


"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Febrie, Jumat (24/7/2026).


Meski demikian, Febrie menilai penahanan terhadap dirinya belum diperlukan lantaran proses pembuktian masih berlangsung. Namun, ia mengaku menghormati keputusan yang telah diambil penyidik.


"Menurut saya belum cukup dilakukan penahanan karena alat bukti masih dalam pemeriksaan. Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya," ujarnya.


Sebelumnya, Febrie memenuhi panggilan pemeriksaan Tim 9 Kejaksaan Agung pada Jumat siang. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Febrie hadir sekitar pukul 13.00 WIB, meski kedatangannya tidak terpantau awak media yang meliput di lokasi.


"Sudah hadir dalam pemeriksaan, dari jam 13.00-an," ujar Anang.


Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan baru dugaan TPPU yang diduga melibatkan Febrie Adriansyah. Kejaksaan Agung sebelumnya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) khusus TPPU setelah menerima pelimpahan barang bukti dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.


Barang bukti yang diterima berupa emas seberat 74 kilogram serta valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.


"Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026," kata Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).


Selain memeriksa Febrie, Tim 9 Kejagung juga telah memanggil tiga saksi lain, yakni Don Ritto, NH, dan TS, untuk dimintai keterangan pada Rabu kemarin.


Sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara, Kejaksaan Agung turut melibatkan Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Kortas Tipidkor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam proses pemeriksaan.


(Ris)


Komentar

Tampilkan