Suararepublik.id
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerima surat permohonan supervisi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan surat permohonan tersebut diterbitkan saat posisi Jampidsus masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) Rudi Margono, sebelum Kuntadi dilantik sebagai Jampidsus definitif.
"Sekarang untuk saat ini memang KPK sudah menerima surat permintaan, tapi surat permintaan itu waktu itu dibuat oleh Plt Jampidsus untuk dilakukan supervisi," ujar Setyo kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Setyo menjelaskan, Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK telah menindaklanjuti surat tersebut. Namun, proses yang berjalan saat ini masih berada pada tahap koordinasi sebelum masuk ke tahapan supervisi secara penuh.
"Namun demikian, itu sifatnya sementara baru kami lakukan koordinasi. Kenapa koordinasi? Nanti akan ada tahap selanjutnya sesuai dengan peraturan yang berlaku di Komisi Pemberantasan Korupsi, itu akan dilakukan pembahasan secara mendetail yang masuk pada ranah supervisi," katanya.
Menurut Setyo, apabila proses telah memasuki tahap supervisi, keterlibatan personel Kedeputian Korsup KPK akan menjadi lebih intensif. Mereka akan berkoordinasi lebih dekat dengan Tim 9 maupun penyidik Kejaksaan Agung yang menangani perkara tersebut.
"Kalau sudah dilakukan supervisi, itu nanti keterlibatan personel-personel atau pegawai di lingkungan unit kerja Kedeputian Korsup akan lebih spesifik, jelas, dan intensitas pertemuannya dengan para Tim 9 atau penyidik yang dibuat oleh Pidsus juga akan lebih banyak lagi," jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sejak Kamis malam, jajaran Direktorat III Kedeputian Korsup telah bersiaga untuk menjalankan proses koordinasi dengan tim penyidik Kejagung.
"Hari ini, mulai dari tadi malam, Direktur 3 Kedeputian Koordinasi dan Supervisi sudah melaporkan ke saya bahwa ada permintaan bahkan mulai pagi 08.30 mereka akan stand by di sana, terakhir informasi bahwa ada kegiatan di sana yang dilakukan oleh tim dari koordinasi supervisi," ungkap Setyo.
Meski demikian, Setyo menegaskan keterlibatan KPK dalam supervisi tidak berarti lembaganya ikut melakukan pemeriksaan terhadap saksi atau pihak-pihak terkait. Kewenangan pemeriksaan tetap berada di tangan penyidik Kejaksaan Agung berdasarkan surat perintah yang diterbitkan oleh Jaksa Agung atau Jampidsus.
"Harus dibatasi ya, bukan terlibat dalam pemeriksaan, sementara kita masih melakukan koordinasi semi supervisi. Jadi, tidak kemudian kita bisa ikut meriksa. Pemeriksaan itu kewenangan yang diatur oleh Undang-undang dilakukan oleh penyidik yang sudah mendapatkan surat keputusan atau surat perintah dari Jaksa Agung atau Pak Jampidsusnya," tegasnya.
Sebagai informasi, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7) siang. Ia tiba di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan sekitar pukul 13.00 WIB, setelah sebelumnya tidak menghadiri panggilan pemeriksaan perdana pada Rabu kemarin.
(Ris)


