JELAJAH

Penyidikan Korupsi Program MBG Berlanjut, Kejagung Buka Opsi Periksa Nanik S Deyang

SuaraRepublik
7/24/2026, 20.25 WIB Last Updated 2026-07-24T13:26:17Z

Suararepublik.id

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan terhadap Nanik akan dilakukan apabila keterangannya dibutuhkan untuk memperkuat pembuktian perkara yang tengah diusut penyidik.


"Mungkin ke depan bisa saja (diperiksa) kalau memang keterangannya diperlukan untuk pembuktian," ujar Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).


Meski demikian, Anang menegaskan hingga saat ini penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nanik. Fokus penyidik masih tertuju pada pendalaman alat bukti dan pengembangan proses penyidikan yang sedang berlangsung.


"Sementara, belum terjadwal," kata Anang.


Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan mantan pejabat Badan Gizi Nasional, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.


Empat tersangka lainnya adalah Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono (AM) selaku penyedia motor listrik BGN, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS), serta mantan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI).


Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam tata kelola Program MBG dengan meloloskan yayasan yang terafiliasi sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) meski tidak memenuhi persyaratan. Mereka juga diduga mengatur penentuan titik SPPG, melakukan praktik mark up, serta mengadakan barang-barang yang dinilai tidak diperlukan dalam pelaksanaan program tersebut.


Hingga kini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami perkara dan menghitung besaran kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut.


(Ris)


Komentar

Tampilkan