JELAJAH

Polisi Aktif Pangkat Brigjen ditetapkan Tersangka Korupsi Program MBG

SuaraRepublik
7/03/2026, 15.19 WIB Last Updated 2026-07-03T08:20:00Z

Suararepublik.id

Jakarta – TIDAK ada yang lebih menyakitkan daripada melihat program yang dirancang untuk memberi makan anak-anak Indonesia justru dibayangi dugaan praktik korupsi. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) lahir dari cita-cita besar negara untuk memperbaiki kualitas gizi anak-anak Indonesia, menekan angka stunting, sekaligus membangun fondasi sumber daya manusia unggul menuju Indonesia Emas 2045. 


Kejaksaan Agung (Kejaksaan) menetapkan seorang polisi aktif berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) berinisial LMI sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka saat ini memegang jabatan sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.


Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidus, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).


"Kami menetapkan satu orang tersangka lagi ya, satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN ya," jelas Syarief.


Dalam melancarkan aksinya, tersangka LMI meminta dua orang saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan. Perusahaan tersebut dibentuk khusus untuk menjual perlengkapan ompreng atau food tray MBG kepada calon mitra SPPG.


"Dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI ya. Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan food tray itu," papar Syarief.


Terkait latar belakang tersangka, Syarief membenarkan bahwa LMI merupakan anggota kepolisian aktif.


"Iya, polisi aktif," ungkap Syarief.


Guna melancarkan proses penyidikan, Kejaksaan langsung menahan LMI. Tersangka kini ditempatkan di Rutan Cabang Salemba selama 20 hari ke depan.


Syarief merinci pasal yang disangkakan kepada tersangka atas tindakan penyalahgunaan wewenang tersebut.


"Kepada yang bersangkutan disangka Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e Undang-Undang Tipikor juncto KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan. Terima kasih kalau ada pertanyaan," tutup Syarief.


(Tto)

Komentar

Tampilkan