JELAJAH

Soroti Transparansi APBD, GMPK Minta DPA Belanja Jasa Tenaga Kerja DLH Tangerang Dibuka Publik

SuaraRepublik
7/06/2026, 14.43 WIB Last Updated 2026-07-06T07:43:43Z

Suararepublik.id

Kota Tangerang - Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kota Tangerang menyoroti aspek transparansi pengelolaan anggaran pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, khususnya terkait alokasi belanja untuk tenaga non-ASN yang sebelumnya dikenal sebagai Pegawai Harian Lepas (PHL) atau Tenaga Harian Lepas (THL). Senin (6/6/2026)


Berdasarkan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), total anggaran Urusan Lingkungan Hidup yang dikelola DLH Kota Tangerang mencapai sekitar Rp231,09 miliar. Anggaran tersebut mencakup sembilan program dan 66 kegiatan, meliputi belanja pegawai, operasional, kebersihan, persampahan, hingga pelayanan lingkungan. Namun, rincian mengenai besaran anggaran yang dialokasikan khusus untuk tenaga non-ASN tidak ditampilkan secara terpisah dalam dokumen publik yang tersedia.


Sony, Ketua GMPK Kota Tangerang menilai kondisi tersebut menyulitkan masyarakat untuk mengetahui secara pasti besaran anggaran yang digunakan untuk membiayai tenaga kerja lapangan di DLH, yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan kebersihan kota.


"Kami tidak mempersoalkan besarnya anggaran, tetapi menuntut keterbukaan. Publik berhak mengetahui secara rinci berapa anggaran yang dialokasikan untuk belanja jasa tenaga kerja, sehingga pengawasan terhadap penggunaan APBD dapat berjalan secara optimal," tegasnya.


Sony menjelaskan, berdasarkan kebijakan Pemerintah Kota Tangerang sejak 2025, anggaran yang sebelumnya digunakan untuk membiayai THL/PHL dialihkan menjadi anggaran bagi skema PPPK Paruh Waktu. Pemerintah Kota Tangerang mengalokasikan sekitar Rp68,2 miliar untuk gaji PPPK Paruh Waktu dan sekitar Rp2,8 miliar untuk jaminan kesehatan, JKK, dan JKM, dengan total penerima mencapai 5.591 orang.


Pernyataan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang yang menyebutkan bahwa pembiayaan PPPK Paruh Waktu merupakan pengalihan dari anggaran THL/PHL menunjukkan adanya perubahan nomenklatur anggaran. Meski demikian, menurut Sony, masyarakat tetap membutuhkan informasi mengenai distribusi anggaran tersebut pada masing-masing perangkat daerah, termasuk DLH sebagai salah satu organisasi perangkat daerah yang selama ini mempekerjakan banyak tenaga lapangan.


DLH diketahui menangani berbagai layanan publik yang padat karya, mulai dari penyapuan jalan, pengangkutan sampah, pengelolaan TPS dan TPA, hingga pemeliharaan ruang terbuka hijau. Dengan karakteristik tersebut, kebutuhan tenaga kerja di lingkungan DLH diperkirakan menjadi salah satu yang terbesar di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.


Selain itu, mulai tahun 2026 terdapat pengalihan urusan pertamanan beserta aset dan pegawainya dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kepada DLH. Perubahan tersebut diperkirakan akan berdampak terhadap kebutuhan anggaran maupun jumlah tenaga kerja yang berada di bawah pengelolaan DLH.


Namun demikian, GMPK menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat dokumen publik yang menunjukkan angka pasti besaran anggaran tenaga kerja pada DLH secara spesifik. Oleh karena itu, organisasi tersebut mengimbau Pemerintah Kota Tangerang untuk membuka rincian Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), khususnya pada pos Belanja Jasa Tenaga Kerja, agar dapat diakses masyarakat sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.


Sony juga mengajak DPRD Kota Tangerang untuk menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap efektivitas penggunaan anggaran di sektor kebersihan dan lingkungan hidup, mengingat sektor tersebut menyerap anggaran yang cukup besar dan bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.


"Transparansi anggaran merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik. Keterbukaan informasi akan memperkuat kepercayaan publik sekaligus mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat," pungkasnya.



Komentar

Tampilkan