Iklan

Taman Bugis Eks TPS BUGIS, Beralih Fungsi Menjadi Tempat Adu Burung dan Pedagang K-

SuaraRepublik
4/25/2025, 12.14 WIB Last Updated 2025-04-25T05:14:52Z


Suararepublik.id

Jakarta, - Sejak tahun 2021 lalu TPS Bugis di wilayah kebon bawang beealih fungsi menjadi taman di karenakan lokasi tersebut berdekatan dengan warga dan juga sering terjadi rawan kecelakaan. 


Perubahan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah menjadi taman hijau itu dilakukan atas dukungan beberapa unsur dan SKPD Jakarta Utara termasuk wali kota Jakarta Utara Ali Maulana dengan menggunakan anggaran pemerintah. 


Berjalannya waktu berlalu taman hijau eks TPS sampah tersebut beralih fungsi kembali menjadi tempat adu burung merpati dan pedagang K-5 yang mengakibatkan taman hijau Bugis tersebut menjadi rusak tak terawat. 


Saat media menelusuri dan melakukan beberapa wawancara terhadap warga yang berada di sekitar taman yang sedang asik menonton adu burung mengatakan "Ya asik saja bang nonton adu burung merpati, dengan kecepatan dan ketepatan burung untuk turun".


Saksi salah satu warga yang sedang ikut adu burung dan bukan warga kebon bawang itu mengatakan " Ya kalau saya hobby saja pak dengan ikut adu burung, saya hanya ngetes burung merpati saya saja pak".


"Ngetes burung merpati untuk diikuti lomba di tempat lain tapi ini bukan lomba cuma di adu dengan merpati yang lain", ujar Saksi. 


Sementara itu Sugeng salah satu warga mengatakan " Akibat adanya tempat adu burung taman itu menjadi rusak dan rumput diinjak-ijak menjadi tidak tumbuh hijau".


"Taman itu di buat dengan anggaran yang di hasilkan dari uang rakyat, jadi tolong para pemerintah Jakarta Utara tolong jaga perawatan taman itu apalagi saya sering melihat pak wali kota bersepeda melintas taman Bugis tapi pura-pura tidak lihat", tambah Sugeng. 


Saat dikonfirmasi Suratno Widodo selalu lurah kebon bawang kecamatan Tanjung Priok mengatakan "Kami akan mengembalikan fungsi taman di Jl bugis yang sebelumnya menjadi TPS agar kembali bersih, indah, tertata dan nyaman, adanya warga yg memanfaatkan menjadi area gantangan, adu balap burung dan PKL & ini melanggar Perda 8 tahun 2007 tentang Tibum, Upaya yang dilakukan secara persuasif, kelurahan Kebon bawang bersama satpol pp memberikan himbauan lisan agar di lakukan pembongkaran mandiri dan tentunya bila melanggar kembali akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlalu dari himbuan tertulis, perinngatan sampai dengan penertiban dalam rangka penataan".


(Aloy) 

Komentar

Tampilkan

Terkini