Iklan

KEMANA ANGGARAN PAJAK RATUSAN KDO LH JAKUT?

SuaraRepublik
5/03/2025, 09.26 WIB Last Updated 2025-05-03T02:26:34Z


Suararepublik.id

Jakarta, - Menindaklanjuti dan pengembangan masalah kendaraan dinas operasional (KDO) milik suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta memasuki babak baru setelah mengkonfirmasi kepala Inspektorat Jakarta Utara Dannu Yudianto. 


Dalam informasi yang disampaikan Dannu kepada para media di kantor Inspektorat pada jumat 2/05/2025 mengatakan "Telah diperiksa KDO LH dengan nomor pintu U 0704 bahwa benar mobil tersebut dengan pajak yang belum dibayarkan oleh kantor sudin LH".


"Setiap tahun untuk perawatan dan pajak Kendaraan Dinas Operasional selalu dianggarkan disetiap SKPD termasuk SKPD Lingkungan Hidup Jakut", tambah Dannu kepada media. 


Edi Mulyanto selaku kepala suku Dinas LH Jakarta Utara dianggap telah lalai dalam pengawasan kenyamanan dan keselamatan para pengemudi Kendaraan Dinas Operasional (KDO) milik sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara yang tidak membayarkan pajak kendaraan dan juga menguji KIR kelayakan kendaraan tersebut. 


Saat Edi Mulyanto sebagai Kasudin LH Jakut di hubungi media terkait Kendaraan Dinas Operasional (KDO) yang pajak kendaraannya kadaluarsa mengatakan "Mungkin kita tidak ada anggarannya?"


Bagaimana seorang Kasudin yang tidak tahu menahu terkait banyaknya KDO milknya pajak mati dan tidak pernah lakukan uji KIR hingga mengatakan MUNGKIN, sehingga banyak para praktisi LH yang mengatakan "Bagaimana bisa selesai dan mengurangi sampah di Jakarta Utara kalau urusan KDO saja tidak tahu menahu?"


Inspektorat Jakarta Utara Dannu yang sangat geram dengan laporannya mengenai LH Jakarta Utara tak kunjung selesai baik itu mengenai Kasatpel, PJLP, hingga KDO yang pajaknya  tidak pernah di bayarkan apalagi UJI KIR yang telah digratiskan oleh perhubungan. 


Oleh karenanya Dannu selaku kepala Inspektorat Jakarta Utara bersama tim akan terus menyelidiki permasalahan dan pelanggaran yang terjadi pada ASN khususnya pejabat dan PJLP diunit Lingkungan Hidup Jakarta Utara. 


Jika memang terbukti dan memenuhi kriteria pelanggaran akan kami berikan sanksi diantaranya: Sanksi Ringan, Sanksi Sedang dan Sanksi Berat. 


"Saya akan telusuri hilangnya anggaran pajak KDO, yang setiap tahunnya diajukan dan juga anggaran perawatan KDO, bukan hanya Lingkungan Hidup saja tapi setiap unit akan saya sidak," Tegas Dannu.



(Aloy) 

Komentar

Tampilkan

Terkini