Iklan

Perjalanan di Bus Kini Hening Tanpa Musik, Gara-gara Aturan Royalti

SuaraRepublik
8/20/2025, 10.46 WIB Last Updated 2025-08-20T03:46:38Z

SUARAREPUBLIK.ID 

Jawa Tengah - Salah satu perusahaan otobus (PO) besar asal Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memutuskan untuk menghentikan pemutaran lagu maupun musik di seluruh armadanya. Keputusan ini diambil menyusul diberlakukannya aturan pembayaran royalti untuk setiap pemutaran lagu atau musik di ruang publik.


“Untuk sementara, semua kru bus kami minta tidak memutar lagu selama perjalanan. Bahkan televisi di dalam bus juga dimatikan demi menghindari pengenaan tarif royalti,” kata Kustiono, operator PO Hariyanto, Selasa (19/8/2025). 

Kustiono menjelaskan, kebijakan ini ditindaklanjuti dengan surat edaran resmi tertanggal 16 Agustus 2025.


Salah satunya adalah PO Akas Mila Sejahtera. Melalui postingan akun Instagram mereka @akasmilasejahtera, disampaikan bahwa mereka untuk sementara tidak memutar musik atau lagu selama perjalanan. Pada akhir caption pada postingan akun Instagram itu, pihak PO Akas Mila Sejahtera menambahkan tagar


Isi kebijakan adalah melarang pemutaran lagu dari berbagai sumber, baik YouTube, playlist USB, maupun media lainnya. Kebijakan tersebut berlaku sampai ada arahan lebih lanjut dari manajemen pusat. PO lain juga tidak lagi putar lagu Selain PO Hariyanto, PO lain juga menghentikan pemutaran lagu selama perjalanan karena aturan royalti itu.

Komentar

Tampilkan

Terkini