JELAJAH

Maraknya Penjual Miras, Kangkangi Perda Penegak Perda Diduga Tutup Mata

SuaraRepublik
11/29/2025, 14.03 WIB Last Updated 2025-11-29T07:03:38Z



Suararepublik.id

Kota Tangerang- Miris, maraknya peredaran minuman keras (Miras) Jalan Proklamasi, Cimone, Kecamatan Karawaci menjadi sorotan. Pasalnya kota yang bertajuk alhakul karomah kurang dari pengawasan dan tindakan tegas.


Diduga telah melanggar Peraturan daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2005 dan Perda No 8 Tahun 2018, peredaran penjual miras terang - terangan menjualnya walaupun mereka menyimpan secara rapih sesuai pesanan dari konsumen, bahkan ada dugaan bisa diminum ditempat dan sering terjadi keributan dilokasi. Jumat (28/11/2025)


Salah satu pembeli yang enggan menyebutkan namanya, Dirinya kerep membeli Rajawali (RJ) dan Anggur Merah (Anggur Merah) dilokasi tersebut, ujarnya.


"Buat penghangat aja, bang...., Minum di cafe," tuturnya.


Sementara itu. Ketua Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya, sangat menyayangi maraknya peredaran miras di Wilayah Kecamatan Karawaci, ini kan, sudah jelas tentang regulasi perdanya. Melarang menjual, mengedar minuman Keras di Kota yang berjuluk alhakul karamoh, imbuhnya.


"Jelas ini pelanggaran Perda, harus tindak tegas karena ilegal tidak ada izinnya. Takutnya apabila minum ditempat bisa terjadi ketertiban umum ini akan terjadi dan bisa tidak nyaman orang yang melintas, apa lagi terjadi keributan," imbuhnya.


Lanjut, Kang Agus Kerap disapanya. Penindakan tegas dan segel harus dilakukan oleh penegak perda tidak pandang bulu. Lantaran ini sebagai kenyamanan warga, pungkasnya.


Sampai berita ini ditayangkan, belum ada kutipan resmi dari Pihak pemerintah se tempat untuk di konfirmasi.

Komentar

Tampilkan