JELAJAH

75 Persen Pejabat di Jakut Malas Jawab Pertanyaan Wartawan, di Duga Pejabat Karbitan dan Unsur Politik

SuaraRepublik
12/15/2025, 18.00 WIB Last Updated 2025-12-15T11:00:20Z

 


Suararepublik.id 

Jakarta, – Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang, S.H.,M.H desak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum tinjau ulang kembali kegiatan yang menggunakan uang rakyat untuk dievaluasi," tegasnya.


Pasalnya, Kegiatan RTH Taman Asrama Kebersihan Sunter Jaya diduga misterius dan tidak sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," pungkas Patar. Senin.(15/12/2025).


Lebih lanjut dikatakan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatakan, setiap proyek pemerintah yang dibiayai oleh Dana APBD/APBN wajib menyajikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat.


Tidak hanya itu, Papan proyek menjadi salah satu sarana untuk memastikan masyarakat mengetahui tentang kegiatan yang berlangsung di lingkungannya.


Ditambah lagi Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) No.6 Tahun 2018 diwajibkan memasang papan proyek untuk setiap kegiatan yang dibiayai APBN/APBD,"tutup mantan purnawirawan TNI AD. 


Hal yang sama, Investigasi Director Indonesia Procurement Whatch (IPW), Ronal, S.E angkat bicara, ”dugaan telah terjadi persekongkolan terkait kegiatan yang dibiayai oleh hasil keringat masyarakat. 


“Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen dengan Direktur Pelaksana, bahkan diatas materai lagi, hanya sebagai lip service," tegasnya. 


"Padahal, pakta Integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Direktur pelaksana yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa," pungkas Ronal.Sabtu.(13/12/2025)


“Dengan tidak dijawabnya sejumlah pertanyaan yang disampaikan rekan-rekan media, hal ini akan menimbulkan opini liar terhadap kinerja Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Administrasi Jakarta Utara, ” tegas Ronal.


Diketahui, nilai kontrak tidak dicantumkan di Papan Proyek.Hal tersebut menuai pertanyaan.Antara lain: (1). Tranparansi Anggaran, (2), Pengawasan masyarakat, (3) Akuntabilatas pengelola proyek, (4), Pencegahan tindak Korupsi, (5), implementasi di lokasi, dan sebagainya.


Akibat tidak dicantumkannya nilai kontrak pada kegiatan Penataan RTH Asrama Kebersihan Sunter Jaya dengan nomor kontrak 3582/PN.01.02. Nomor SPMK 3840/PN.01.02. Lokasi RTH Asrama Kebersihan, Jalan Melati, Kelurahan Sunter Jaya. Tahun Anggaran 2025. Kode Rekening 5.2.03.01.01.0036. 


Waktu Pelaksanaan 75 hari kalender. Kontraktor pelaksana PT. Modern Bintang Mandiri, Konsultan pengawas PT.Duta Cipta Consultindo sarat dengan pengurangan volume. 


"Tidak dicantumkannya nilai kontrak pada papan nama proyek yang dibiayai oleh keringat masyarakat melalui APBD, merupakan pelanggaran terhadap prinsip transparansi public dan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.Lantas bagaimana dengan item yang lainnya? 


Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Administrasi Jakarta Utara, Reina Camelia, S.T. saat dipertanyakan beberapa pertanyaan. Antara lain:


1. ada indikasi pencurian listrik sebelum tanggal (2 Oktober 2025). Diketahui SPMK 25 Oktober 2025. Mestinya sebelum pekerjaan dimulai (25 Oktober 2025), sudah terlebih dahulu mengantongi izin dari PLN.


2. Yang terjadi, justru No. SPMK dari PLN: SPK.54510/251002/266. Patut Dipertanyakan.


3. Terkait Nilai kontrak. Kenapa tidak dicantumkan nilai kontrak di papan proyek ? Apa alasannya dan atas dasar apa sehingga kontraktor pelaksana tidak mencantumkan di papan proyek. Apakah nilai kontrak merupakan rahasia Negara ?


4. Kenapa pintu masuk kelokasi proyek tidak terbuka bagi, masyarakat, rekan media dan LSM.Mohon tanggapannya. Dan selalu dirantai dan di gembok ?


5. Lantas bagaimana dengan implementasi Pakta integritas yang di tandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Direktur Pelaksan. Apakah Pakta integritas hanya diatas kertas ?


6. Apakah bisa dijamin bahwa kegiatan tersebut sudah sesuai dengan spesifikasi teknis dan RAB (Gambar) dan bagaimana dengan Konsekuensinya,apabila ditemukaan dugaan pengurangan volume.


Namun sangat disayangkan, Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Administrasi Jakarta Utara, Reina Camelia, S.T. tidak menanggapinya.saat dihubungi lewat ewat aplikasi WhatsApp miliknya. Kamis (14/12/2025) 


Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pertamanan Hutan Kota DKI Jakarta, Ir. M. Fajar Sauri, M,Si tidak menjawabnya.




aloy


Hal yang sama dengan Direktur Pelaksana, PT. Modern Bintang Mandiri saat dihubungi ternyata Aplikasi WahatsAppnya sudah diblokir terlebih dahulu.

Komentar

Tampilkan