Suararepublik.id
Jakarta – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham PT Bososi Pratama resmi naik ke tahap penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Andi Uci Abdul Hakim, Usman Nuzuly, S.H., M.H., pada Jumat (26/12/2025). Ia mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan Kariatun sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Usman, perkara ini bermula sekitar akhir tahun 2014. Saat itu, Kariatun mengajak kliennya, Andi Uci Abdul Hakim, bekerja sama dalam rencana pembangunan smelter di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Bososi Pratama. Kariatun disebut menyanggupi untuk mencari investor, termasuk dari China, guna merealisasikan pembangunan smelter tersebut.
“Dengan alasan untuk meyakinkan investor asing, Kariatun membujuk dan meyakinkan klien kami agar dibuatkan akta proforma, seolah-olah telah terjadi pengalihan saham dari Andi Uci Abdul Hakim dan Retno Handayani kepada Kariatun dan Hendra,” ujar Usman.
Akta tersebut, lanjutnya, dibuat seakan-akan Kariatun merupakan pemilik saham PT Bososi Pratama, sehingga investor percaya dan yakin untuk menanamkan modal. Namun, dalam perjalanannya, pembangunan smelter tidak pernah direalisasikan.
“Faktanya, Kariatun dan Hendra justru mengalihkan saham tersebut kepada anaknya, Jason Kariatun, tanpa sepengetahuan dan persetujuan Andi Uci Abdul Hakim,” jelasnya.
Usman menegaskan, tindakan tersebut jelas bertentangan dengan kesepakatan awal dan patut diduga sebagai perbuatan penipuan serta penggelapan yang merugikan kliennya. Selain Kariatun, pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini adalah Hendra dan Jason Kariatun.
Berdasarkan hasil penyidikan Ditreskrimum Polda Sultra, Kariatun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, saat hendak dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan diketahui menghilang sehingga dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor: DPO/15/III/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 14 Maret 2025.
Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa peristiwa dugaan penggelapan saham ini telah terjadi sejak tahun 2017. Namun, Andi Uci Abdul Hakim baru mengetahuinya setelah Jason Kariatun mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar dengan dalil bahwa dirinya merupakan pemegang sebagian saham PT Bososi Pratama yang diperoleh dari Kariatun.
“Atas dasar itulah klien kami melaporkan perkara ini ke Polda Sulawesi Tenggara,” ujar Usman.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/496/IX/2021/SPKT Polda Sultra, tertanggal 30 September 2021.


