Suararepublik.id
Jakarta – Kejaksaan Republik Indonesia melalui Badan Pemulihan Aset secara resmi menyerahkan dua unit kapal hasil rampasan negara kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Serah terima simbolis hibah tersebut berlangsung di Gedung Wisma Negara Provinsi Sulawesi Utara, Senin (29/12/2025).
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Dr. Kuntadi, kepada Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E. Dua kapal yang dihibahkan masing-masing adalah Kapal FB. ST Michael beserta perlengkapannya atas nama terpidana Carmelo L. Dela Pena dan Kapal FB. ST Bobby-01 beserta kelengkapannya atas nama terpidana Sanny Dela Pena.
Prosesi hibah ditandai dengan penandatanganan naskah hibah serta Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan Negeri Bitung Nomor B-47/BPA/BPApa.1/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025.
Kedua kapal tersebut merupakan barang rampasan negara berdasarkan putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Bitung yang telah berkekuatan hukum tetap. Kapal atas nama Carmelo L. Dela Pena diputus melalui perkara Nomor 28/Pid.Sus-Prk/2024/PN/Bit tanggal 18 September 2024, sementara kapal atas nama Sanny Dela Pena berdasarkan putusan Nomor 33/Pid.Sus-Prk/2024/PN.Bit tanggal 17 Desember 2024 dalam perkara tindak pidana perikanan.
Berdasarkan laporan penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado Nomor LAP-0069/1/PRO-01/KNL.1601/01.03.01/2025 tanggal 20 Maret 2025, nilai perolehan dua kapal tersebut mencapai Rp3.230.201.000.
Pelaksanaan hibah ini mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-182/WKN.16/2025 tanggal 8 Desember 2025 serta Keputusan Kepala Badan Pemulihan Aset Nomor KEP-338/BPA/BPApa.1/12/2025 tentang hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara Kejaksaan Negeri Bitung kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Penandatanganan berita acara dilakukan oleh Dr. Kuntadi selaku pemberi hibah dan Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus sebagai penerima hibah, dengan disaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy serta Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahlis Gallang.
Acara tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Dr. Pung Nugroho Saksono, Kepala Pusat Penyelesaian Aset Sofyan Selle, Kepala Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara Indriaya Sari Sundoro, serta unsur Forkopimda Sulawesi Utara.
Dalam sambutannya, Kepala Badan Pemulihan Aset menegaskan komitmen Kejaksaan untuk mempercepat penyelesaian barang rampasan negara dengan mengedepankan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
“Kami berharap agar aset barang rampasan negara yang telah dihibahkan dapat dipergunakan sesuai peruntukannya yakni dalam rangka mendukung program pemberdayaan nelayan, memperkuat armada perikanan daerah, serta menunjang operasional di sektor perikanan tangkap di Provinsi Sulawesi Utara,” ujar Kepala Badan Pemulihan Aset.
Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan melakukan pencatatan aset tersebut sebagai barang milik daerah. Pengelolaan kapal-kapal hibah itu diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui usaha perikanan yang produktif dan berkelanjutan.


