Suararepublik.id
Kabupaten Bekasi - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang menetapkan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan, seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, sebesar paling rendah 40 persen hingga paling tinggi 75 persen, tidak berlaku di Kabupaten Bekasi.
Sesuai perda dikabupaten Bekasi Terkait pelarangan semua jenis kegiatan yang berbau THM Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Bekasi. Pada Pasal 47 ayat 1 poin 1 peraturan daerah yang dimaksud menyebutkan larangan jenis-jenis usaha kepariwisataan.
Menurut Tri Handito Ketua Umum Forum Remaja Dan Mahasiswa Bekasi (FORMASI) Sejak diberlakukannya Perda No 03 tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan, beberapa jenis usaha hiburan seperti karaoke, bar, spa, dan panti pijat dilarang. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa usaha hiburan yang melanggar peraturan ini terus menjamur dan berkembang pesat di Kabupaten Bekasi
“Sejak perda tentang kepariwisataan diterbitkan, pemerintah daerah sudah tidak bisa menerima pajak daerahnya dan diduga terdapat Pungli yang dilakukan oleh para oknum PNS dikabupaten Bekasi, Kepala Satpol PP tutup mata dengan pelanggaran perda yang terjadi di kabupaten Bekasi” kata Tri Handito
Tri Handito juga menyampaikan bahwa selama Surya Wijaya menjadi Kasatpol PP Kabupaten Bekasi tidak ada kinerja yang cukup berarti dalam Penegakkan perda pariwisata tentang pelarangan THM, terbukti masih banyak tumbuh subur tempat hiburan malam (Spa, Diskotik, panti pijat, Bar, Karoke) yang mengandung maksiat, yang masih tetap beroperasi bebas di kabupaten Bekasi.
"Kasatpol PP Kabupaten Bekasi belum bekerja secara maksimal dalam menegakkan perda larangan THM, masih banyak THM yang beroperasi kalau Kasatpol PP Surya Wijaya tidak mampu menjalankan tugas lebih baik Bupati Bekasi mencopot jabatannya" ucap Tri Handito
Selain itu Tri Handito juga menyatakan bahwa keberadaan THM merupakan pelanggaran Perda, dan terindikasi terdapat pungli yang besar sehingga para pengusaha THM berani menjalankan bisnis haram di Kabupaten Bekasi.
" Ngk mungkinlah mereka berani buka klo ngk ada yg beking, apalagi jelas - jelas itu sudah melanggar perda, ucap Dito saat dikonfirmasi oleh rekan rekan media Senin 09/12/2025
"Selain pelanggaran Perda, kami menduga terdapat pungli yang tersistematis oleh para oknum PNS dalam bisnis haram dikabupaten Bekasi, tentunya Satpol PP sebagai aparatur penegak Perda tidak bisa dilepaskan dalam pengawasan dalam usaha itu, "kami meminta kepada Bupati Bekasi agar pelaku bisnis THM menutup semua usahanya Sesuai Perda yang berlaku" tutup Tri Handito.


