JELAJAH

Satgas SIRI Kejagung Amankan Buronan Kejati Kaltim di Jakarta Barat

SuaraRepublik
1/22/2026, 16.28 WIB Last Updated 2026-01-22T09:28:58Z

 


Suararepublik.id

Jakarta – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung kembali berhasil menangkap buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Buronan tersebut diamankan pada Rabu (21/1/2026), di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.


Buronan yang ditangkap diketahui bernama Muraker Kristian Lumban Gaol. Pria kelahiran Banjarmasin ini berusia 31 tahun dan beragama Kristen. Ia tercatat sebagai warga negara Indonesia dengan alamat terakhir di Jalan Ruhui Rahayu Nomor 358, Perum GPA RT 24, Kelurahan Gunung Bahagia, Kota Balikpapan.


Muraker Kristian Lumban Gaol merupakan terpidana dalam perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 640 K/Pid/2024 tertanggal 14 Juni 2024, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Balikpapan serta membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 65/Pid.B/2023/PN Bpp tanggal 14 Desember 2023.


Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan Muraker Kristian Lumban Gaol anak dari S.J. Lumban Gaol terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah”. Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima bulan, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.


Selain itu, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis pistol merek Glock 19 kaliber 32/7,65 mm dengan nomor pabrik BKUZ464 beserta satu magazine berisi 10 butir amunisi, dua butir selongsong amunisi, serta sarung senjata api warna hitam untuk dirampas dan dimusnahkan. Sementara itu, buku PAS dan kartu surat izin penggunaan senjata api milik terpidana dicabut.


Saat proses pengamanan berlangsung, Muraker bersikap kooperatif sehingga penangkapan berjalan dengan lancar. Usai diamankan, terpidana sementara dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna menjalani proses hukum lanjutan.


Jaksa Agung kembali menegaskan kepada seluruh jajarannya agar terus memantau dan segera menangkap buronan yang masih berada dalam daftar pencarian orang demi kepastian hukum. Ia juga mengimbau para DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena aparat penegak hukum memastikan tidak ada tempat aman bagi buronan untuk bersembunyi.

Komentar

Tampilkan