JELAJAH

Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Pembangunan Musala di Cianjur

SuaraRepublik
1/22/2026, 16.16 WIB Last Updated 2026-01-22T09:17:07Z



Suararepublik.id 

Jakarta – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap seorang buronan kasus tindak pidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 21 Januari 2026, di kawasan Sawah Gede, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.


Buronan tersebut diketahui bernama Syarif bin Onde. Ia lahir di Polewali Mandar (Polman) dan berusia 63 tahun. Syarif berjenis kelamin laki-laki, berkewarganegaraan Indonesia, beragama Islam, dan terakhir tercatat berdomisili di Perum Bengkuring Raya, Jalan Labu Hijau Lima, Kelurahan Sempaja Selatan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.


Syarif bin Onde merupakan terpidana dalam perkara korupsi pembangunan Musala An-Nur di Desa Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang terjadi pada tahun 2008. Ia ditetapkan sebagai buronan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 966 K/PID.SUS/2016 tertanggal 21 Januari 2026.


Saat proses penangkapan berlangsung, Syarif bersikap kooperatif sehingga pengamanan dapat dilakukan tanpa kendala berarti. Usai diamankan, terpidana sementara dititipkan di Kejaksaan Negeri Cianjur untuk menjalani proses hukum selanjutnya.


Jaksa Agung menegaskan komitmennya untuk terus memburu para buronan yang masih berada dalam daftar pencarian orang. Ia juga memerintahkan seluruh jajaran kejaksaan agar secara aktif memantau dan menangkap DPO guna memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai ketentuan hukum.


Selain itu, Jaksa Agung mengimbau seluruh buronan Kejaksaan Republik Indonesia agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Menurutnya, aparat penegak hukum akan terus melakukan pencarian karena tidak ada tempat aman bagi buronan untuk bersembunyi.

Komentar

Tampilkan