JELAJAH

“Mark-up” Desak APH Telisik Anggaran Rehab Gedung PPKD Jakarta Utara 2025

SuaraRepublik
1/22/2026, 13.16 WIB Last Updated 2026-01-22T06:17:01Z


Suararepublik.id

Jakarta – Sejumlah kalangan mempertanyakan anggaran proyek rehabilitasi gedung kantor Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Kota Administrasi Jakarta Utara Tahun Anggaran 2024–2025. Program penunjang urusan pemerintah daerah Provinsi DKI Jakarta.


Diketahui, pemeliharaan  atau rehab gedung kantor dan bangunan lainnya PPKD (Pusat Pelatihan Kerja Daerah) Jakarta Utara.Paket pekerjaan pelaksanaan konstruksi gedung pelatihan dengan nomor kontrak 1295/PN. 01. 02. Nilai kontrak Rp.18.341.113.000, termasuk PPN 11 %. Kontraktor pelaksana PT. Bayu Sukses Pratama. No SIUJK 170 /C.31. 7/31.74.08.1003.04.003.K.3.B/2/-1.785.56/e/2020. Kualifikasi  menengah.


Perencana PT.Tri Dinamika Presisi. Pengawas PT. Alfriz Auliatama. Waktu Pelaksanaan 180 hari kalender, mulai 23 Juni 2025 dan selesai 19 Desember 2025. 




Pasalnya, sejumlah kalangan menilai anggaran  proyek rehabilitasi gedung kantor Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Kota Administrasi Jakarta Utara diduga sarat dengan penggelembungan harga hingga dugaan mark-up,” tegas Herman warga Semper Barat dan juga pegiat media social kepada sejumlah awak media. Kamis.(22/1/2026). 


Dugaan mark-up diketahui setelah adanya perbedaan signifikan antara nilai anggaran proyek dengan standar harga satuan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


Alhasil penelusuran pada laman sirup.lkpp.go.id, proyek rehabilitasi gedung kantor PPKD Jakarta Utara tercatat sebagai pekerjaan bangunan gedung kantor dan gedung negara lainnya tidak sederhana tingkat kota dengan luas bangunan 2.312 m².


Dengan pagu anggaran dengan nilai proyek  Rp.19.239.539.200 atau setara Rp.8.321.600 m².


Proyek tersebut dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dibayar lewat  pajak oleh keringat masyakat, dengan metode pemilihan penyedia melalui e-purchasing pada sistem e-katalog.


Mengingat Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 886 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 556 Tahun 2023 mengenai Standar Harga Satuan APBD Tahun Anggaran 2024, disebutkan bahwa standar biaya untuk pembangunan gedung kantor dan gedung negara lainnya tidak sederhana tingkat kota ditetapkan sebesar Rp 5.870.000 m² (per meter persegi-Red).


Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN) Patar Sihotang, S.H.,M.H angkat bicara dalam waktu dekat ini akan mempertanyakan proyek rehabilitasi gedung kantor Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Kota Administrasi Jakarta Utara kepada Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, BPK-RI hingga kepada Aparat Penegak Hukum di Negeri ini,” jelasnya. Rabu.(21/1/2026).


Terkait dengan proyek rehabilitasi gedung kantor Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Kota Administrasi Jakarta Utara. Saat dikonfirmasi kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta, Syarifudin, yang bersangkutan belum memberikan respon.


Kepala Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Kota Administrasi Jakarta Utara, Faradisa Saforda saat dikonfirmasi lewat Aplikasi WhatsApp miliknya.


Namun sangat disayangkan yang besangkutan tidak menggubrisnya alias “bungkam”. Selasa.(20/1/2026).

Komentar

Tampilkan