Suararepublik.id
Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah memastikan layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap berjalan tanpa gangguan selama tiga bulan ke depan. Keputusan ini diambil menyusul polemik penonaktifan kepesertaan BPJS PBI yang dialami sejumlah masyarakat.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, kesepakatan tersebut menegaskan bahwa seluruh biaya iuran PBI akan ditanggung pemerintah dalam periode tersebut.
"DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu 3 bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah," kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Selain menjamin keberlanjutan layanan, DPR dan pemerintah juga sepakat melakukan pembenahan data kepesertaan. Dalam tiga bulan ke depan, Kementerian Sosial, pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik (BPS), serta BPJS Kesehatan akan melakukan pengecekan dan pemutakhiran data desil dengan menggunakan data pembanding terbaru.
Langkah tersebut, lanjut Dasco, bertujuan agar anggaran yang telah dialokasikan dalam APBN dapat dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran. DPR dan pemerintah juga mendorong BPJS Kesehatan untuk lebih aktif memberikan informasi kepada masyarakat terkait status kepesertaan.
"DPR dan pemerintah sepakat agar BPJS kesehatan aktif melakukan sosialisasi dan memberikan notifikasi ke masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan PBI dan PBPU pemda," ujar dia.
Tak hanya itu, Dasco menegaskan komitmen bersama untuk terus melakukan perbaikan sistem jaminan kesehatan nasional agar lebih terintegrasi ke depannya.
"DPR dan pemerintah sepakat terus melakukan perbaikan dan mewujudkan ekosistem tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi menuju 1 data tunggal," jelas Dasco.


