JELAJAH

Satpol PP Tangsel Duga Adanya Indikasi Pemalsuan Izin Miras Berlogo OSS Usai Razia Tempat Biliar

SuaraRepublik
5/22/2026, 16.06 WIB Last Updated 2026-05-22T09:15:21Z

 



Suararepublik.id 


TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengendus adanya dugaan pemalsuan dokumen negara terkait izin peredaran minuman keras (miras). Temuan ini terungkap setelah personel gabungan menggelar operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) di sejumlah titik pada Rabu lalu.(20/05/2026)


​Yogi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tangerang Selatan mengungkapkan bahwa operasi gabungan yang melibatkan unsur Denpom dan Polres tersebut menyisir dua lokasi utama.

​Pada titik pertama di kawasan Ruko Golden Boulevard, tim gabungan merazia sebuah tempat pijat (massage). Di lokasi tersebut, petugas menemukan bukti kuat adanya aktivitas prostitusi terselubung.


​"Kami temukan barang bukti juga, makanya langsung kami sidangkan. Tempat tersebut langsung kami tutup dan kami segel saat itu juga," ujar Yogi.


​Operasi kemudian dilanjutkan ke daerah Bintaro setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai sebuah tempat biliar yang menjual miras di kafenya. Di lokasi kedua ini petugas mengamankan ratusan botol miras golongan A.


"Kami mendapatkan sebanyak kurang lebih 281 botol miras di Hidra Biliar di jl.Jombang Raya Bintaro Kecamatan Pondok Aren Tangsel,"jelas Yogi.Jum'at (22/05/2026)


​Saat penindakan, pihak pengelola berdalih memiliki izin Surat Keterangan Penjual Langsung Golongan A (SKPL- A) yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun, petugas tetap melakukan penyitaan dan menahan KTP penanggung jawab untuk proses sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada hari Kamis.

Dokumen yang diduga Palsu


​Dalam persidangan, pihak pemilik tetap bersikeras bahwa izin mereka legal, hingga akhirnya hakim memutus bebas denda karena belum adanya tim ahli yang bisa membuktikan kepalsuan dokumen tersebut di persidangan.


​Tidak tinggal diam, Satpol PP Tangsel langsung melakukan penyelidikan mendalam dan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel.


​Hasil pengecekan sistem menunjukkan sejumlah kejanggalan fatal Secara sistem, Pemkot Tangsel tidak pernah mengeluarkan rekomendasi apa pun untuk alkohol dan aksesnya telah diblokir.Saat Nomor Induk Berusaha (NIB) ditarik dari sistem, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) restoran untuk tempat biliar tersebut belum terdaftar di alamat Tangsel, melainkan masih menggunakan alamat di wilayah Jakarta.


​Dengan bukti-bukti tersebut, Satpol PP Tangsel menduga kuat adanya pemalsuan dokumen negara berupa izin SKPL-A yang mencatut nama Kementerian.

​Menyikapi putusan sidang dan temuan bukti baru ini, Satpol PP Tangsel menegaskan akan terus berjuang menegakkan aturan dan tidak akan membiarkan tindakan yang mencoreng institusi negara tersebut.


​Satpol PP telah mengumpulkan dokumen pembanding, termasuk mengambil sampel SKPL A resmi dari OSS dan bukti tangkapan layar dari PTSP sebagai alat bukti. Pihak Satpol PP juga telah berkoordinasi dengan Polres Tangerang Selatan untuk mengambil langkah hukum pidana.


​"Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Tangsel. Pihak Polres menyarankan untuk dilakukan bedah perkara terlebih dahulu di mapolres. Langkah ini diambil agar arah laporan dan penindakan terkait dugaan pemalsuan dokumen ini menjadi lebih rapi, terarah, dan berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.


(Nuy)

Komentar

Tampilkan