Suararepublik.id
TANGERANG – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menunjukkan komitmen tegas dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Sebanyak 1.128 botol minuman keras (miras) dimusnahkan di lahan parkir Kantor Walikota Tangerang pada Sabtu (28/02/2026).
Pemusnahan ini merupakan bentuk implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di wilayah Kota Tangerang.
Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menjelaskan bahwa ribuan botol tersebut merupakan barang bukti yang dikumpulkan dari berbagai operasi dan razia rutin yang dilakukan Satpol PP bersama unsur terkait.
"Pemusnahan ini merupakan hasil operasi penegakan Perda selama satu tahun terakhir, terhitung sejak Maret 2025 hingga Februari 2026. Hari ini, seluruh barang bukti kita musnahkan sebagai bentuk ketegasan pemerintah," ujar Sachrudin didampingi Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono.
Langkah tegas ini diambil bukan tanpa alasan. Menurut Sachrudin, peredaran miras ilegal berdampak langsung pada:
Keamanan: Potensi gangguan ketertiban di lingkungan masyarakat.
Kesehatan: Dampak buruk bagi fisik dan mental pengonsumsinya.
Masa Depan: Melindungi generasi muda dari pengaruh negatif lingkungan.
Ia menegaskan bahwa Pemkot Tangerang tidak akan melonggarkan pengawasan. Langkah-langkah tegas, terukur, dan berkesinambungan akan terus dilakukan untuk memastikan Kota Tangerang tetap kondusif.
Menutup prosesi pemusnahan, Wali Kota juga memberikan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi miras, baik dalam hal konsumsi, penjualan, maupun produksinya.
"Di usia ke-33 tahun ini, mari kita rayakan Kota Tangerang dengan semangat kebersamaan dan kegiatan-kegiatan positif. Kota Tangerang adalah rumah kita bersama yang harus terus kita jaga agar semakin maju, sejahtera, dan berdaya saing," pungkasnya.


