JELAJAH

JPU Ungkap Dugaan Mark Up Chromebook hingga Dua Kali Lipat

SuaraRepublik
2/11/2026, 12.59 WIB Last Updated 2026-02-11T05:59:43Z




Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi memaparkan sejumlah fakta persidangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).


Persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026), menghadirkan tiga terdakwa, yakni Mulyatsyah, Ibrahim Arief, dan Sri Wahyuningsih.


Dalam sidang tersebut, JPU mengungkap fakta-fakta yang diperoleh dari keterangan saksi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) serta para prinsipal penyedia barang. Menurut JPU, sejumlah temuan di persidangan justru bertolak belakang dengan narasi yang selama ini berkembang terkait proses pengadaan Chromebook.


Salah satu poin penting yang disorot adalah temuan adanya kemahalan harga pada periode 2020 hingga 2022. Pada 2020, pengadaan dilakukan melalui mekanisme e-katalog onlineshop (marketplace) yang dinilai membuat harga sepenuhnya ditentukan oleh penyedia tanpa kontrol memadai.


JPU menyatakan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebenarnya memiliki kewenangan untuk melakukan negosiasi harga secara substansial. Namun, fungsi pengawasan tersebut dinilai tidak berjalan efektif sehingga harga perangkat meningkat tajam.


“Ketidakteraturan harga ini bahkan tetap berlanjut pada tahun 2021 saat metode diubah menjadi Pengadaan Elektronik Perkantoran (PEP) karena proses pembentukan harganya masih didominasi oleh pihak penyedia dan prinsipal tanpa melibatkan LKPP,” ujar JPU Roy Riadi.


Menurut JPU, persoalan tidak berhenti di situ. Pada 2022, transparansi pembentukan harga disebut semakin terhambat dengan alasan kerahasiaan perusahaan. Beberapa prinsipal disebut enggan membuka data detail pembentukan harga.


Padahal, jaksa menemukan dokumen perjanjian kerja sama, salah satunya pada prinsipal ZyrexIndo, yang menyebutkan bahwa klausul kerahasiaan tidak berlaku apabila data tersebut diminta oleh otoritas pemerintah atau publik sesuai peraturan perundang-undangan.


“Ketiadaan data pembentukan harga ini, ditambah dengan tidak adanya negosiasi dari pihak kementerian sebagai pemilik proyek, mengakibatkan harga melonjak hingga di atas Rp6.000.000 per unit,” imbuhnya.


JPU juga membantah klaim bahwa harga dalam e-katalog telah berada di bawah harga pasar. Berdasarkan keterangan LKPP, harga tersebut hanya merujuk pada survei marketplace, bukan hasil pembentukan harga yang transparan dan terkontrol.


Dari fakta persidangan, jaksa menilai terdapat indikasi kemahalan hingga dua kali lipat. Negara disebut membayar sekitar Rp6.800.000 per unit, sementara harga yang ditentukan LKPP berada di kisaran Rp3.000.000.


Atas dasar itu, JPU menyimpulkan adanya dugaan kerugian negara yang timbul akibat lemahnya pengendalian pengadaan. Tanggung jawab dinilai melekat baik pada pihak prinsipal maupun kementerian yang dianggap lalai dalam mengontrol proses pembelian tersebut.


Persidangan perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan untuk mendalami peran masing-masing terdakwa.

Komentar

Tampilkan