Suararepublik.id
Jakarta – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) menggeledah tiga lokasi di Jakarta dan Depok terkait penyidikan dugaan korupsi mark up proyek migrasi Unit Pembangkitan Suralaya Unit 3 dari 500 kV ke 150 kV pada PT PLN Indonesia Power Tahun Anggaran 2024.
Tiga lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni kantor PT High Voltage Technology di Gedung Office 88 Kota Kasablanka Lantai 32, sebuah rumah di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok, serta satu rumah di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan pada Kamis (26/2/2026) guna mengumpulkan alat bukti.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Dapot Dariaman, menjelaskan kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp219.204.394.976.
“Bidang Tindak Pidana Khusus dan Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta telah melaksanakan kegiatan penggeledahan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi mark up kegiatan Migrasi Unit Pembangkitan Suralaya Unit 3 dari 500 kV ke 150 kV pada PT PLN Indonesia Power Tahun Anggaran 2024 dengan nilai pagu Rp219.204.394.976, yang dilaksanakan oleh PT High Voltage Technology dengan nilai kontrak Rp177.552.218.661,” ujar Dapot kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
Ia menambahkan, penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-07/M.1/Fd.1/02/2026 tertanggal 24 Februari 2026.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik yang dianggap perlu dan berkaitan guna untuk kepentingan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Dapot.
Menurutnya, langkah penyitaan itu dilakukan untuk membuat terang dugaan perkara yang sedang diusut. Ia menegaskan, proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan akuntabel sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi.
“Tindakan pengumpulan dan penyitaan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai wujud komitmen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucapnya.


