Suararepublik.id
Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah periode 2018-2023. Menyikapi putusan tersebut, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) memastikan akan menempuh upaya hukum banding.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim, meski tidak sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
“Kami mengapresiasi dan menghormati atas putusan majelis hakim,” ujar Anang kepada awak media, Sabtu (28/2/2026).
Namun demikian, ia menegaskan bahwa langkah hukum lanjutan akan tetap ditempuh.
“Namun demikian saat ini penuntut umum akan mengajukan upaya hukum banding,” sambungnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan unsur kerugian keuangan negara telah terpenuhi dalam perkara tersebut. Hakim merujuk pada laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat adanya kerugian negara mencapai Rp9,4 triliun.
Hakim anggota Sigit Herman Binaji menjelaskan, berdasarkan laporan investigatif BPK RI, terdapat kerugian keuangan negara pada PT Pertamina sebesar Rp2,5 triliun yang merupakan bagian dari total kerugian Rp9,4 triliun dalam penjualan solar non-subsidi PT Pertamina dan PT Pertamina Patra Niaga (PPN) selama 2018-2023.
“Bahwa berdasarkan hasil laporan pemeriksaan investigatif oleh BPK RI Nomor 26 dan seterusnya, yang dilakukan dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara tata kelola minyak Kementerian ESDM, terdapat kerugian keuangan negara PT Pertamina sebesar Rp2.545.277.386.935 (2,5 triliun), yang merupakan bagian dari keseluruhan kerugian keuangan negara dalam penjualan solar non-subsidi PT Pertamina dan PT PPN tahun 2018-2023 seluruhnya Rp9.415.196.905.676,86 (9,4 triliun),” ujar Sigit saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).
Meski demikian, majelis hakim menilai perhitungan kerugian perekonomian negara sebesar Rp171 triliun masih bersifat asumtif dan belum dapat dibuktikan secara nyata.
“Majelis hakim mempertimbangkan oleh karena kerugian keuangan negara diperkuat dengan keterangan ahli Nailul Huda dan Wiko Saputra tersebut karena bersifat asumsi, maka majelis hakim mempertimbangkan perhitungan tersebut bersifat asumsi dan banyak faktor yang mempengaruhi sehingga tidak pasti dan tidak nyata, sehingga belum dapat dibuktikan adanya kerugian perekonomian negara,” ucap hakim.
Dalam perkara ini, sejumlah petinggi PT Pertamina Patra Niaga turut dijatuhi hukuman. Mereka antara lain eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Maya Kusmaya, serta eks VP Trading Operations Edward Corne. Selain itu, Muhamad Kerry Ardianto Riza juga dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut.
Berikut rincian vonis yang dijatuhkan majelis hakim:
1. Muhamad Kerry Ardianto Riza divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
2. Riva Siahaan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
3. Maya Kusmaya divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
4. Edward Corne divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Putusan ini menambah daftar panjang perkara korupsi di sektor energi yang menyeret pejabat tinggi BUMN, sementara proses hukum dipastikan berlanjut ke tingkat banding.


