Suararepublik.id
Jakarta – Tim kuasa hukum terdakwa sekaligus Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN), Muhamad Kerry Adrianto Riza, menyoroti langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak menghadirkan pengusaha minyak Mohamad Riza Chalid dan Irawan Prakoso dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
Keberatan tersebut disampaikan penasihat hukum Kerry, Hamdan Zoelva, saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (20/2/2026).
“Adapun kesimpulan JPU dalam tuntutannya mengenai adanya perintah dan tekanan dari Mohamad Riza Chalid kepada terdakwa Hanung Budya Yuktyanta melalui Irawan Prakoso untuk menyewa terminal BBM milik PT OTM hanyalah dugaan dari JPU tanpa didukung bukti dalam persidangan,” ujar Hamdan di persidangan.
Menurut Hamdan, Mohamad Riza Chalid tidak pernah dimintai keterangan, baik pada tahap penyidikan maupun selama proses persidangan. Hal serupa juga terjadi pada Irawan Prakoso yang merupakan paman Kerry dan disebut-sebut memiliki peran dalam perkara tersebut.
Hamdan menilai, tidak diperiksanya kedua nama itu membuat dakwaan dan tuntutan jaksa terkesan manipulatif. Pasalnya, dalam surat tuntutan JPU disebut adanya tekanan kepada pihak Pertamina melalui Hanung Budya Yuktyanta untuk melanjutkan proyek penyewaan Terminal BBM Merak.
“Kami sebut penegakan hukum yang manipulatif, karena dalam perkara terdakwa Kerry dan kawan-kawan ini yang dipastikan akan diputus lebih dulu oleh pengadilan, Irawan Prakoso tidak dijadikan sebagai saksi dalam perkara a quo,” kata Hamdan.
Ia juga menyinggung fakta bahwa Irawan sebelumnya pernah dimintai keterangan dalam berkas perkara Hanung Budya Yuktyanta, yang saat itu menjabat Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) periode April 2012-2014. Padahal, proses hukum terhadap Hanung berjalan setelah Kerry lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami meyakini, JPU dengan sengaja tidak menjadikan Irawan Prakoso sebagai saksi karena Irawan Prakoso adalah sosok yang menentukan dalam perkara ini sehingga JPU telah dengan sengaja mengaburkan kebenaran dalam perkara ini,” ucap Hamdan.
Saat ini, Irawan Prakoso masih berstatus saksi. Sementara itu, Mohamad Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum diperiksa karena masih berstatus buron.
Sebelumnya, pada Jumat (13/2/2026), JPU membacakan tuntutan terhadap sembilan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Kerry dituntut 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun subsider 10 tahun penjara.
Dalam surat dakwaan diuraikan terdapat tujuh klaster tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan para terdakwa. Total kerugian keuangan negara disebut mencapai 2,7 miliar dollar AS serta Rp25,4 triliun.
Selain itu, terdapat pula kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,9 triliun yang berasal dari kemahalan harga pengadaan BBM, serta illegal gain sebesar 2,6 miliar dollar AS. Jika diakumulasikan, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp285,1 triliun.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.


