Suararepublik.id
Jakarta – Tim kuasa hukum Roy Suryo bersama pihak lainnya mengajukan permohonan untuk memperoleh salinan ratusan dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Total terdapat 709 dokumen yang diminta, dengan 505 di antaranya disebut berasal dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun, usai mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis (5/2/2026). Refly menyatakan, berdasarkan informasi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UGM, ratusan dokumen tersebut sebelumnya telah diserahkan ke penyidik.
"Jadi kami meminta data dari PPID dari Universitas Gadjah Mada dan mereka kemudian memberikan bahwa mereka sudah menyerahkan 505 dokumen kepada Polda Metro Jaya dan itu salah satu bagian dari 709 itu," kata kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, di Mapolda Metro Jaya.
Refly menjelaskan, permintaan salinan dokumen tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya perlindungan hak hukum kliennya. Ia menilai Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa berhak mengetahui alat bukti apa saja yang digunakan penyidik hingga menetapkan status hukum mereka dalam perkara tersebut.
"Kalau itu informasi umum, apalagi ini terkait dengan barang bukti atau alat bukti yang bisa menersangkakan orang, maka tentu justify untuk meminta sebenarnya barang bukti apa sih yang sudah diberikan," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa seluruh barang bukti dan materi pembuktian akan dibuka dalam proses persidangan. Ia menegaskan, permintaan untuk membuka seluruh daftar barang bukti pada tahap penyidikan tidak dapat dipenuhi sepenuhnya.
"Mengenai permintaan daftar 709 barang bukti yang diminta dibuka seluruhnya, pada prinsipnya materi pembuktian dan barang bukti akan disampaikan serta diperlihatkan dalam proses persidangan sesuai ketentuan hukum acara pidana," ucap Budi.
Budi juga menegaskan bahwa kepolisian tetap menjunjung prinsip kehati-hatian dan kerahasiaan selama proses penyidikan berlangsung. Menurutnya, pembatasan informasi dilakukan demi menjaga integritas penanganan perkara.
"Pada tahap penyidikan, tidak semua informasi atau daftar barang bukti dapat diberikan secara utuh karena ada ketentuan kerahasiaan penyidikan, perlindungan data pribadi, serta kebutuhan menjaga integritas proses penanganan perkara," katanya.


