Suararepublik.id
Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan membebaskan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, bersama tiga terdakwa lainnya dari seluruh dakwaan terkait dugaan penyebaran berita bohong dan penghasutan dalam demonstrasi yang terjadi pada Agustus tahun lalu.
Selain Delpedro, tiga terdakwa lain yang juga divonis bebas adalah staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin akun Instagram @gejayanmemanggil Syahdan Husein, serta mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat, Khariq Anhar.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan jaksa tidak mampu membuktikan bahwa para terdakwa melakukan penyebaran berita bohong ataupun menghasut masyarakat untuk melakukan kekerasan terhadap aparat negara.
“Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan bahwa perbuatan para terdakwa termasuk kategori berita bohong yang bertujuan menghasut orang melakukan kekerasan atau perlawanan terhadap aparat negara,” ujar hakim dalam persidangan.
Hakim juga menyatakan para terdakwa tidak terbukti melanggar ketentuan mengenai pelibatan anak dalam kepentingan militer atau kegiatan bersenjata sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Dalam persidangan, tidak ada saksi termasuk saksi anak yang menyebut bahwa mereka diajak atau diarahkan oleh para terdakwa untuk ikut demonstrasi maupun melakukan tindakan kekerasan.
“Tidak ada satu saksi pun yang menerangkan bahwa ia diajak para terdakwa, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan demonstrasi dan kekerasan,” kata hakim.
Sebaliknya, hakim menilai keikutsertaan para saksi dalam aksi demonstrasi lebih dipicu oleh reaksi terhadap sejumlah isu publik, termasuk wacana kenaikan tunjangan anggota DPR dan kasus kematian Affan Kurniawan yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online.
“Melainkan didorong atas reaksi terhadap isu kenaikan tunjangan anggota DPR dan peristiwa kematian Affan Kurniawan,” lanjut hakim.
Majelis hakim juga menilai unggahan Lokataru Foundation di Instagram pada 27 Agustus 2025 mengenai pembukaan posko aduan dan bantuan hukum bagi pelajar tidak dapat dianggap sebagai ajakan melakukan perlawanan terhadap aparat.
Meski dalam unggahan tersebut terdapat kalimat “kita lawan bareng”, hakim menilai narasi tersebut merupakan bentuk dukungan advokasi bagi pelajar yang mendapat ancaman sanksi, bukan ajakan melakukan kekerasan.
Hakim juga menyinggung unggahan dari akun Gejayan Memanggil yang memuat kalimat “kepung kantor polisi atau hancurkan bangunan atas”. Menurut hakim, kalimat tersebut lebih merupakan kiasan yang mencerminkan kekecewaan, bukan bentuk hasutan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut keempat terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara. Jaksa menilai mereka telah melakukan penghasutan melalui media sosial terkait demonstrasi pada 25–30 Agustus 2025 yang berujung kericuhan hingga menyebabkan kerusakan fasilitas umum serta melukai aparat.
Jaksa menyebut para terdakwa memanfaatkan Instagram sebagai sarana efektif menyebarkan informasi. Selama periode demonstrasi, mereka disebut membuat sedikitnya 19 konten kolaborasi yang memuat narasi provokatif dengan tagar seperti #IndonesiaGelap, #IndonesiaSoldOut, dan #ReformasiPolri.
Menurut jaksa, algoritma media sosial memungkinkan konten tersebut menjangkau publik secara luas sehingga berpotensi memicu aksi massa.
Meski demikian, majelis hakim menilai unsur-unsur pidana dalam dakwaan jaksa tidak terbukti di persidangan. Putusan bebas tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena jaksa masih memiliki kesempatan menempuh upaya hukum kasasi.


