JELAJAH

Kuasa Hukum Noel Ebenezer: Pengajuan Tahanan Rumah Masih Diproses

SuaraRepublik
3/31/2026, 22.42 WIB Last Updated 2026-03-31T15:42:45Z

Suararepublik.id

Jakarta – Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer alias Noel, menyatakan bahwa permohonan pengalihan status penahanan kliennya menjadi tahanan rumah masih dalam tahap proses.


Pengacara Noel, San Salvator, menjelaskan bahwa pihaknya tengah mengupayakan langkah tersebut dengan mengedepankan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Ia menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada pada kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


"Iya, dalam proses. Yang kita upayakan mengenai access equal before the law, kita upayakan. Terkait kewenangan yang dilakukan KPK dengan pertimbangannya, kita dengan case kita melakukan dengan pertimbangan kita. Dikabulkan atau tidak, itu nanti kita lihat kebijakan dan kewenangan," ujar San Salvator di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026).


Ia juga memastikan bahwa pengajuan tersebut telah diajukan dan kini tinggal menunggu respons dari pihak berwenang.


"Pengajuan dalam proses. Dalam proses. Sudah diajukan berarti, ya," sambungnya.


Menurutnya, kepastian terkait diterima atau tidaknya permohonan tersebut kemungkinan akan diketahui dalam waktu dekat.


"Nah, itu nanti kita lihat prosesnya hari ini apakah langsung masuk ke KPK, ya," katanya.


Sementara itu, kuasa hukum Noel lainnya, Aziz Yanuar, mengungkapkan bahwa langkah pengajuan tahanan rumah ini juga bertujuan untuk menguji konsistensi penegakan hukum oleh aparat.


Ia menyinggung kasus serupa yang melibatkan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, yang sempat mendapatkan pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah sebelum akhirnya dikembalikan ke rumah tahanan.


Aziz menilai penting adanya perlakuan yang adil dan setara dalam setiap proses hukum. Ia ingin memastikan bahwa kebijakan yang diambil aparat penegak hukum berlaku konsisten bagi setiap pihak yang berperkara.


Sebagai informasi, pada 17 Maret 2026, keluarga Yaqut mengajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah dan dikabulkan, sehingga ia menjalani masa tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Namun, KPK kemudian melakukan evaluasi dan pada 23 Maret 2026 memutuskan untuk mengembalikan status penahanan ke rutan. Sehari berselang, tepatnya 24 Maret 2026, Yaqut kembali ditahan di Rutan KPK setelah sebelumnya menjalani tahanan rumah selama periode libur Lebaran.


(Ris)

Komentar

Tampilkan