Suararepublik.id
Jakarta – Sengketa terkait keterbukaan informasi publik kembali mencuat setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) menggugat Pemantau Keuangan Negara (PKN) ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 12/G/KI/2026/PTUN JKT.
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, mengatakan gugatan itu diajukan melalui Sekretaris Mahkamah Agung dengan PKN sebagai pihak tergugat. Menurutnya, perkara ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Hal tersebut disampaikan Patar dalam konferensi pers di kantor PKN, Jalan Caman Raya No. 7, Jatibening, Bekasi, Senin (16/3/2026).
“Sengketa ini menjadi gambaran bagaimana lembaga penegak hukum seharusnya mengedepankan pelaksanaan undang-undang yang berlaku, khususnya terkait keterbukaan informasi publik,” kata Patar.
Ia menjelaskan, sengketa ini bermula dari perkara sebelumnya ketika Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggugat PKN ke PTUN Jakarta dengan nomor perkara 491/G/KI/2023/PTUN JKT.
Gugatan tersebut muncul setelah Komisi Informasi Pusat mengabulkan permohonan PKN dalam putusan Nomor 058/XI/KIP-PS-M-A/2019. Dalam putusan itu dinyatakan bahwa dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi pekerjaan, dan berita acara serah terima (BAST) dalam kontrak pengadaan barang dan jasa merupakan informasi terbuka sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 15 ayat 9.
Namun, dalam putusan PTUN Jakarta pada 30 November 2023, majelis hakim membatalkan keputusan Komisi Informasi tersebut dan menyatakan dokumen RAB, spesifikasi pekerjaan, dan BAST pada kontrak pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian PUPR sebagai informasi yang dikecualikan.
Patar mengaku kecewa dengan putusan tersebut dan khawatir hal serupa dapat terjadi pada permohonan informasi publik lainnya. Karena itu, PKN melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan mengajukan permohonan informasi ke sejumlah lembaga, termasuk kepada Badan Diklat Mahkamah Agung.
Informasi yang diminta meliputi laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas serta dokumen RAB, spesifikasi pekerjaan, dan BAST pada kontrak pengadaan barang dan jasa. Namun, menurut Patar, permohonan tersebut tidak pernah mendapat tanggapan.
“Mulai dari permohonan informasi hingga pengajuan keberatan tidak pernah dijawab oleh Mahkamah Agung,” ujarnya.
PKN kemudian mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat. Setelah melalui enam kali persidangan, pada 10 November 2025 Komisi Informasi memutuskan melalui putusan Nomor 030/III/KIP-PSI-A/2024 bahwa dokumen LPJ perjalanan dinas serta dokumen RAB, spesifikasi pekerjaan, dan BAST merupakan informasi terbuka dan harus diumumkan kepada publik.
Namun, setelah putusan tersebut, Mahkamah Agung justru menggugat PKN ke PTUN Jakarta. Dalam gugatannya, MA beralasan bahwa PKN tidak memiliki kewenangan atau legal standing untuk meminta dokumen tersebut. Menurut MA, pihak yang berhak mengakses dokumen tersebut antara lain Badan Pemeriksa Keuangan, kepolisian, dan inspektorat.
Patar menyatakan secara hukum langkah gugatan tersebut sah. Namun ia menilai jika ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta aturan pelayanan publik dijalankan dengan baik, sengketa tersebut seharusnya tidak perlu terjadi.
Ia juga menyoroti potensi konflik kepentingan dalam perkara tersebut karena gugatan diajukan di PTUN Jakarta yang merupakan bagian dari sistem peradilan di bawah Mahkamah Agung. Menurutnya, hal itu berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya Pasal 17 yang mengatur kewajiban hakim atau panitera mengundurkan diri apabila memiliki kepentingan dalam perkara yang diperiksa.
Selain itu, PKN juga mengaku telah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto serta pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia agar pemerintah mengambil langkah strategis untuk memperkuat budaya transparansi dan keterbukaan informasi publik di Indonesia.
Di akhir konferensi pers, Patar berharap majelis hakim yang menangani perkara Nomor 12/G/KI/2026/PTUN JKT dapat bersikap independen dan menegakkan hukum secara objektif.
“Kami berharap majelis hakim benar-benar mandiri dan menegakkan hukum demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia,” tuturnya.
(Aly)


