Suararepublik.id
Cikarang – Upaya hukum yang ditempuh Kasnadi sebagai penggugat dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Cikarang memasuki tahap baru. Dalam perkara Nomor 15/Pdt.G/2026/PN Ckr melawan PT BPR dan pihak terkait lainnya, permohonan penggantian Majelis Hakim yang diajukan kuasa hukum penggugat resmi ditolak oleh Ketua PN Cikarang, Jawa Barat.
Permohonan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum dari Law Office Torang Sihotang & Partners. Mereka menilai perlu adanya pergantian majelis demi menjaga independensi dan menghindari potensi konflik kepentingan, mengingat majelis yang menangani perkara saat ini merupakan majelis yang sama dalam perkara sebelumnya yang berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Torang Sihotang, S.H., menyampaikan alasan di balik permohonan tersebut saat ditemui di PN Cikarang, Rabu (04/03/2026).
"Kita minta kepada Ketua Pengadilan Negeri Cikarang untuk mengganti majelis yang sudah pernah menangani perkara yang sama. Karena apa? Karena yang kita takutkan adalah adanya konflik kepentingan terkait perkara ini," ujar Torang kepada wartawan, Rabu.
Meski demikian, pihak pengadilan menyatakan tidak ada alasan prosedural untuk melakukan pergantian hakim. PN Cikarang menilai komposisi majelis telah ditetapkan sesuai aturan yang berlaku.
Menanggapi penolakan tersebut, Torang menyatakan sikap menghormati keputusan pimpinan pengadilan.
"Sikap kami adalah kami akan menerima apa yang sudah menjadi keputusan Kepala (Ketua) Negeri Cikarang," tambahnya.
Rumah Rp1 Miliar Dilelang Sekitar Rp200 Juta
Perkara ini berawal dari kredit macet antara Kasnadi dan pihak Bank BPR. Akibat kesulitan keuangan yang dialami, pembayaran kredit disebut tidak berjalan lancar hingga berujung pada proses lelang atas rumah milik Kasnadi di kawasan Cibitung.
Pihak kuasa hukum menyoroti nilai jual objek lelang yang dinilai jauh di bawah harga appraisal. Menurut mereka, terdapat selisih signifikan antara nilai taksiran dan harga lelang yang dimenangkan pihak tertentu.
"Objeknya itu di wilayah Cibitung. Kemarin sudah di-appraisal kurang lebih Rp1 miliar nilainya, tetapi yang dilelang itu nilainya sekitar Rp200 jutaan kepada si pemenang lelang," ungkap Torang.
Atas dasar dugaan pelanggaran prosedur dan standar operasional (SOP) dalam proses lelang tersebut, Kasnadi mengajukan gugatan PMH terhadap pihak-pihak terkait.
Torang berharap, meski permohonan pergantian majelis hakim tidak dikabulkan, proses persidangan tetap berjalan secara adil dan profesional.
"Harapan kita kepada Majelis Hakim tetap netral dalam mengadili dan menangani perkara ini, sehingga kita dan klien kita mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya," pungkasnya.


