Suararepublik.id
Jakarta – Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Dirjen Pendis) Amien Suyitno angkat bicara terkait belum cairnya Tunjangan Profesi Guru (TPG) madrasah untuk periode Januari–Februari 2026. Tunjangan tersebut diperuntukkan bagi guru lulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025.
Amien menegaskan keterlambatan pencairan bukan disebabkan kendala teknis, melainkan karena tahapan prosedural yang harus dilalui sesuai aturan anggaran. Ia menjelaskan, pengajuan anggaran TPG hanya dapat dilakukan setelah peserta PPG dinyatakan lulus secara resmi.
“Hanya menyangkut prosedural. Jadi waktu itu masih proses pembelajaran PPG, secara aturan waktu belajar itu belum boleh dianggarkan, menunggu kelulusan, kan ini baru diumumkan kelulusannya,” ujar Amien, dikutip dari laman resmi Kemenag, Minggu (1/3/2026).
Menurutnya, saat proses pendidikan masih berlangsung pada 2025, pihaknya belum dapat mengajukan anggaran tunjangan. Sementara kelulusan PPG baru diumumkan di penghujung tahun, sehingga pengusulan anggaran baru bisa dilakukan setelahnya.
Ia memastikan saat ini pengajuan TPG untuk lulusan PPG 2025 tengah diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Setelah diusulkan, dokumen akan melalui tahap pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) sebelum pencairan dilakukan.
“Jadi memang begitu, PPG kan akhir tahun (2025), enggak mungkin kami ajukan anggaran di akhir tahun,” jelasnya.
Amien juga menambahkan bahwa sistem penganggaran pemerintah mengharuskan usulan dilakukan pada tahun sebelumnya. Karena itu, tunjangan bagi lulusan PPG 2025 secara administratif baru dapat dialokasikan pada tahun berikutnya.
“Setiap anggaran itu diajukan tahun sebelumnya, jadi itu yang harus dipahami, kita harus edukasi masyarakat. Jadi artinya sesuai aturannya memang begitu, PPG tahun sebelumnya, tunjangan tahun berikutnya,” tuturnya.
Sebagai informasi, guru yang telah lulus PPG berhak menerima TPG yang kini mekanisme pencairannya dilakukan langsung ke rekening masing-masing penerima. Besaran tunjangan berbeda sesuai status kepegawaian. Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok, sedangkan guru non-ASN memperoleh Rp2 juta per bulan.


