Suararepublik.id
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menjadi korban dugaan penipuan oleh seorang perempuan yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam kasus ini, Sahroni sempat menyerahkan uang sebesar Rp300 juta sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa kasus ini mulai terungkap setelah laporan resmi dibuat pada 9 April 2026.
“Selanjutnya, korban menyerahkan uang tersebut pada 9 April 2026. Belakangan diketahui bahwa perempuan tersebut bukan pegawai KPK, sehingga korban kemudian membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/4/2026).
Polisi kemudian menangkap seorang perempuan berinisial TH alias D (48) yang diduga sebagai pelaku. Dari tangan tersangka, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa stempel berlogo KPK, delapan lembar surat panggilan berkop KPK, dua unit telepon seluler, serta empat kartu identitas berbeda.
Menurut Budi, pelaku menggunakan identitas palsu dengan mengatasnamakan lembaga negara untuk meyakinkan korban. “Penyerahan uang yang diminta kepada korban sebanyak Rp300 juta sehingga dilaporkan oleh yang bersangkutan sebagai korban kepada Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Sementara itu, Sahroni memaparkan kronologi kejadian yang bermula saat pelaku datang ke gedung DPR dan meminta bertemu dengannya. Dalam pertemuan tersebut, pelaku mengaku sebagai utusan pimpinan KPK.
“Jadi kronologinya, ada seorang ibu datang ke DPR dan meminta bertemu saya. Kemudian saya temui dan dia mengaku utusan dari pimpinan KPK dan di situ dia meminta uang senilai Rp300 juta untuk dukungan pimpinan KPK. Saya langsung cek ke KPK dan KPK menyangkal ada utusan tersebut,” kata Sahroni, Jumat (10/4/2026).
Setelah memastikan tidak ada perwakilan resmi dari KPK, Sahroni segera berkoordinasi dengan pihak KPK dan kepolisian untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
“KPK kemudian melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya, dan setelahnya saya melapor terkait kasus ini ke Polda Metro Jaya. Saya kemudian bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan KPK untuk menangkap orang ini dengan memberikan uang tersebut di rumahnya,” tambahnya.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.
(Ris)


