Suararepublik.id
Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melaksanakan serah terima aset berupa tanah dan bangunan hasil rampasan dari terpidana Arie Lestario Kusumadewa, Selasa (14/4/2026). Aset yang berlokasi di Jakarta Selatan dengan luas 788 meter persegi tersebut kini resmi beralih menjadi Barang Milik Negara.
Penyerahan yang berlangsung di Gedung Bundar JAM PIDSUS ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang berfokus pada pemulihan aset (asset recovery), yakni memastikan hasil tindak pidana korupsi dapat diamankan dan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan negara.
Kegiatan ini juga mencerminkan komitmen Indonesia dalam mengimplementasikan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), melalui peran strategis Badan Pemulihan Aset dalam menelusuri, mengamankan, serta mengelola aset hasil kejahatan.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyampaikan apresiasi kepada Badan Pemulihan Aset atas kerja kerasnya dalam memastikan proses pengelolaan hingga penyerahan aset berjalan dengan baik.
“Saya berharap agar aset yang diserahterimakan pada hari ini dapat dikelola secara tertib, profesional, dan bertanggung jawab sehingga benar-benar memberikan nilai tambah bagi pelaksanaan tugas personel Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus,” ujar Febrie.
Sementara itu, Kepala Badan Pemulihan Aset Kuntadi menjelaskan bahwa aset tersebut telah melalui tahapan verifikasi dan pengecekan fisik secara menyeluruh guna memastikan kondisi bangunan layak dan siap digunakan.
“Dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima hari ini, maka seluruh hak, kewajiban, serta tanggung jawab pengelolaan dan perawatan aset secara resmi beralih kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang rencananya akan digunakan sebagai mess bagi anggota Satgassus P3TPK dan pegawai guna meningkatkan kinerja penyelesaian perkara tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Sebelumnya, aset tersebut tercatat sebagai Barang Rampasan Negara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya, dilakukan pengajuan penetapan status penggunaan melalui Badan Pemulihan Aset agar dapat dimanfaatkan untuk mendukung operasional JAM PIDSUS.
Penetapan penggunaan aset itu telah disahkan melalui Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 61/MK/KN/2026 tertanggal 10 Februari 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-75/BPA/BPApa.1/02/2026.
(Ris)


