Suararepublik.id
Jakarta – Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) bersama Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Selasa (14/4/2026). Kesepakatan ini difokuskan pada peningkatan kapasitas serta pengembangan sumber daya manusia di kalangan penegak hukum.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Ketua Umum PERSAJA Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum dan Ketua Umum IKAHI Prof. Dr. H. Yanto, S.H., M.H. Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Jaksa Agung Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.M. serta Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H.
Kerja sama ini diharapkan mampu mendorong percepatan transformasi sistem peradilan dan penegakan hukum secara menyeluruh. Selain sebagai simbol komitmen kelembagaan, MoU ini juga menjadi langkah konkret dalam memperkuat sinergi antara hakim dan jaksa.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung menyoroti tantangan yang kerap dihadapi kedua profesi dalam masa transisi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Menurutnya, kolaborasi ini penting untuk membuka ruang pertukaran gagasan hukum yang konstruktif, dengan tetap menjunjung asas diferensiasi fungsional.
“Melalui penandatanganan MoU, diharapkan kerja sama ini dapat berdampak positif bagi kedua institusi Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung serta organisasi profesi penegak hukum Jaksa dan Hakim,” ujar Jaksa Agung.
Acara tersebut juga dihadiri oleh jajaran pimpinan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, serta pengurus pusat PERSAJA dan IKAHI.
(Ris)


