JELAJAH

Bobol Rumah Saat Pemilik Beli Bubur, Pria Berinisial BP Diringkus Polsek Pinang

SuaraRepublik
4/09/2026, 16.33 WIB Last Updated 2026-04-09T09:34:09Z

 

Suararepublik.id 


TANGERANG – Tim gabungan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dan Unit Reskrim Polsek Pinang berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis rumah kosong berinisial BP (30). Pelaku ditangkap di persembunyiannya di wilayah Ciracas, Jakarta Timur, pada Rabu (9/4/2026) dini hari.


​Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang menjadi korban pada 22 Maret 2026 lalu.


​"Pelaku mengakui perbuatannya masuk ke rumah korban dengan cara merusak teralis jendela saat rumah dalam keadaan kosong," ujar Iptu Adityo.


​Kronologi kejadian bermula saat korban meninggalkan rumah sebentar untuk membeli sarapan. Saat kembali, korban justru memergoki pelaku di area garasi sedang menenteng tas milik anaknya. Meski sempat terjadi cekcok, pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor sebelum akhirnya terlacak oleh kepolisian.


​Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa obeng untuk membobol rumah, pakaian pelaku, serta sepeda motor yang digunakan saat beraksi.


​Atas perbuatannya, BP kini mendekam di sel tahanan Polsek Pinang dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.


​Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, mengimbau masyarakat untuk selalu waspada. "Pastikan rumah terkunci rapat dan titipkan pesan kepada tetangga atau petugas keamanan saat harus meninggalkan rumah, meski hanya sebentar," imbaunya.

Komentar

Tampilkan