Suararepublik.id
Papua - Majelis Rakyat Papua ( MRP) adalah lembaga kultural yang lahir karena adanya eksistensi Undang - undangan Otonomi Khusus Papua Nomor 21 Tahun 2001 dimana perubahannya menjadi UU Otonomi Khusus Nomor 2 Tahun 2021, anggaplah secara analogi MRP adalah putra sulung dari Undang - undang Otsus itu sendiri. MRP juga memiliki sistem kedudukan yuridis yang bisa di cerna secara langsung yaitu :
Kedudukan Yuridis MRP sebagai Pilar "Lex Specialis"
Secara fundamental, Majelis Rakyat Papua (MRP) bukanlah lembaga yang lahir dari kebijakan administratif biasa. Keberadaan MRP merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yang kemudian diperkuat dan disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.
Dalam diskursus hukum, UU Otsus Papua berkedudukan sebagai Lex Specialis (hukum yang bersifat khusus). Berdasarkan asas hukum Lex Specialis Derogat Legi Generali, aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum. Oleh karena itu, status konstitusional MRP adalah organ negara yang bersifat unik dan hanya ada di Papua sebagai bentuk pengakuan negara terhadap identitas serta hak-hak dasar Orang Asli Papua (OAP).
Dalam struktural hukum Indonesia keberadaan MRP bukan saja sebagai pemanis atau gula - gula politik yang sering dimakan orang asli Papua, atau sebuah pemanis birokrasi namun berdasarkan pada pasal 5 ayat ( 2 ) UU Nomor 21 Tahun 2001, menjelaskan bahwa penyelenggaraan Pemerintahan di Provinsi Papua terdiri atas Pemerintah Provinsi Papua ( Eksekutif ), DPRP ( Legislatif ) dan MRP ( Kultural), implikasi seriusnya bisa dikatakan bahwa MRP adalah satu dari tiga pilar utama penyelenggaraan Pemerintahan yang berbasis Otsus di tanah Papua yang tercinta ini, maka adanya upaya untuk menghapus atau membubarkan MRP secara otomatis meruntuhkan bangunan hukum otonomi khusus itu sendiri, bahkan logika hukumnya seperti ini, jika salah satu pilar atau pilar MRP di tiadakan maka status "khusus / Kekhususan " pada Papua akan kehilangan legitimasi sosiologis dan yuridisnya, bahasa papuanya seperti ini,
"Torang tra bisa bicara Otsus tanpa bicara MRP, karna MRP lah yang membedakan Torang pu provinsi - provinsi di tanah Papua dengan provinsi - provinsi di Indonesia"
Mungkin hanya Provinsi Serambi Mekah Aceh yang memiliki Otsus seperti di Tanah Papua, namun di Aceh otsusnya diberikan utuh secara kewenangan, di Papua otsusnya masih diberikan setengah - setengah, mungkin negara masih memiliki penilaian dan pertimbangan tersendiri tentang tanah Papua.
Namun dengan adanya Implikasi Pembubaran atau membubarkan MRP secara hukum berarti melakukan pembangkangan terhadap UU Otsus itu sendiri. Karena MRP adalah "roh" dari Otsus, maka meniadakan lembaga ini sama saja dengan membatalkan status Otonomi Khusus di Tanah Papua. Pembubaran hanya mungkin terjadi jika ada perubahan fundamental secara substantif pada batang tubuh UU Otsus melalui proses legislasi di tingkat nasional (DPR RI), bukan melalui narasi - narasi , tekanan publik semata atau framing - framing negatif di dunia forum - forum digitalisasi media sosial, subtansi representatif atau keterwakilan masuk kedalam tanah tupoksi MRP itu sendiri, termasuk :
Substansi Representasi MRP sebagai Lembaga Kultural, Bukan Lembaga Politik Praktis
Penting bagi publik untuk memahami perbedaan peran antara lembaga legislatif (DPRP/DPRK) dengan lembaga kultural (MRP). Representasi Kultural menjelaskan bahwa MRP merupakan wadah bagi unsur adat, agama, dan perempuan. Tugas utamanya adalah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap kebijakan daerah yang menyangkut hak-hak dasar OAP, selain itu MRP juga melakukan "Fungsi Proteksi" yang mengamanatkan MRP sebagai sebuah lembaga kultural, MRP menjadi benteng perlindungan hak ulayat, identitas budaya, dan martabat masyarakat adat asli Papua, jika MRP dibubarkan, maka tidak ada lagi lembaga resmi yang memiliki otoritas moral dan legal untuk menjaga keseimbangan antara modernitas pembangunan dengan pelestarian nilai-nilai luhur adat, agama , perempuan serta masyarakat adat yang ada di tanah Papua.
Urgensi Reformasi Regulasi Untuk Menakar PP Nomor 54 Tahun 2004
Langkah MRP yang berupaya mengajukan materi pengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2004 adalah langkah yang sangat strategis dan berwibawa. PP tersebut selama ini dianggap sebagai "baju yang terlalu sempit" atau kerdilanya ukuran kewenangan bagi peran MRP yang begitu luas.
Penguatan kewenangan ini diperlukan agar MRP memiliki legitimasi yang lebih kuat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program-program Otsus yang bersentuhan langsung dengan masyarakat adat.
Materi pengganti ini bertujuan untuk menyinkronkan peran MRP dengan semangat UU Nomor 2 Tahun 2021, sehingga terjadi harmonisasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga kultural, termasuk peran lembaga - lembaga adat, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan lembaga - lembaga adat serta para kepala - kepala suku di tanah Papua untuk selalu melakukan proses sinkronisasi bersama MRP, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat
Moral Dialektika Kritik Antara Paul F. Mayor dan Asosiasi MRP Se-Tanah Papua
Dinamika yang terjadi antara Saudara Paul F. Mayor dengan Asosiasi MRP se-Tanah Papua harus diletakkan dalam koridor demokrasi yang sehat dan positif, termasuk berbagai kritik yang mengalir untuk menjadikan MRP menjadi lebih baik. Kritik yang Membangun sangatlah penting, kritik adalah vitamin bagi sebuah lembaga. Namun, kritik terhadap lembaga negara haruslah bernuansa positif, berbasis data, dan memahami batasan kewenangan. Etika Kritik Seperti yang sering disampaikan harusnya menyejukkan serta menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat asli Papua khususnya generasi muda di tanah Papua, kita semua pasti paham bahwa tidak ada manusia atau lembaga yang sempurna, boleh mengkritik, namun mengkritik tanpa memahami kedudukan undang-undang yang mengatur lembaga tersebut hanya akan menciptakan "kebisingan" yang tidak produktif atau terkesan "asal bunyi" ( asbun ), sebagai publik figur atau lembaga kultural kita perlu memberikan Solusi Win-Win ( Win - win Solution ) .
Alih-alih kita membangun narasi pembubaran yang destruktif, yang dibutuhkan saat ini adalah ruang dialog untuk mencari solusi terbaik atas dinamika yang ada, masyarakat asli Papua perlu melihat adanya solidaritas antara tokoh-tokoh di tanah Papua, dan hal tersebut sangat krusial untuk memastikan kepentingan OAP tetap menjadi prioritas utama di atas ego kelompok atau individu.
"Saya sadar bahwa mungkin ungkapan saya melalui tulisan ini tidak menyenangkan beberapa orang, individu ataupun kelompok, namun ada hal terpenting yang ingin saya sampaikan sebagai sebuah closing statement yaitu :
"Jaga Marwah Otsus dan Jaga Otsus itu sendiri, apapun narasinya tentang Otsus. Narasi pembubaran MRP adalah langkah mundur yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berisiko memicu instabilitas di Papua. MRP lahir dari rahim Otsus, dan selama Otsus MRP adalah harga mati sebagai representasi harga diri masyarakat Papua. Mari kita berikan kritik yang mencerdaskan , kritik yang memahami posisi hukum, menghargai jasa para perumus UU Otsus, dan tetap berorientasi pada kemajuan serta perlindungan hak-hak Orang Asli Papua.
Tuhan Memberkati Tanah Papua.
Oleh : Albert Ali Kabiay
-Sekjen DPP BMP RI
-Ketua Pemuda Adat Saireri II Nabire


