Suararepublik.id
Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) beserta sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung. Pelantikan berlangsung di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Rabu (29/4/2026).
Dalam arahannya, Burhanuddin menegaskan bahwa jabatan yang diemban para pejabat bukan sekadar kewenangan, melainkan sarana untuk mendorong perubahan menuju institusi yang lebih baik dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Ia menyoroti tantangan di era Revolusi Industri 5.0 yang ditandai dengan pesatnya digitalisasi dan kecerdasan buatan. Karena itu, seluruh jajaran diminta meninggalkan pola kerja lama yang tidak lagi relevan.
"Kejaksaan tidak boleh lagi bekerja secara biasa-biasa saja atau business as usual, melainkan harus berani melakukan terobosan yang melampaui batas namun tetap berlandaskan pada hukum dan etika yang berlaku," kata Burhanuddin.
Selain itu, penguasaan ruang digital juga dinilai menjadi keharusan bagi institusi penegak hukum. Hal ini penting untuk mengendalikan arus informasi sekaligus mencegah penyebaran disinformasi di media sosial.
"Penguasaan ruang digital juga menjadi keharusan agar institusi mampu mengendalikan narasi publik melalui fakta dan data guna mencegah berkembangnya disinformasi di media sosial," ujarnya.
Burhanuddin juga menyinggung persoalan integritas internal. Ia mengaku prihatin atas masih adanya pegawai aktif yang dijatuhi hukuman disiplin hingga April 2026. Sebagai langkah tegas, ia memastikan tidak ada toleransi dalam bentuk promosi jabatan bagi pegawai yang memiliki catatan pelanggaran.
"Dengan prinsip bahwa tanggung jawab atas tindakan setiap anggota sepenuhnya berada di tangan pimpinan satuan kerja masing-masing," tegasnya.
Ia pun meminta para pejabat yang baru dilantik untuk memperkuat pengawasan secara ketat dan konsisten di lingkungan kerja masing-masing. Menurutnya, Kejaksaan Tinggi merupakan wajah institusi di daerah yang harus mampu merespons persoalan secara cepat, tepat, dan terukur.
Bagi pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, Burhanuddin menekankan pentingnya adaptasi cepat tanpa masa transisi yang panjang. Ia mengingatkan bahwa kesalahan dalam memahami tugas dan fungsi dapat berdampak langsung pada kualitas penegakan hukum.
"Masing-masing bidang memiliki karakteristik dan dinamikanya tersendiri. Kekeliruan dalam memahami tugas dan fungsi dapat berdampak langsung pada kualitas penegakan hukum di Indonesia," kata dia.
Di akhir arahannya, Burhanuddin mengajak seluruh pejabat untuk memaknai jabatan sebagai amanah yang harus dijalankan dengan penuh dedikasi.
"Berikan yang terbaik, bukan karena tuntutan jabatan, tetapi sebagai wujud integritas dan kehormatan diri," pungkasnya.
Daftar Pejabat yang Dilantik sebanyak 30 pejabat :
1. Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
2. Abdul Qohar sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
3. Sugeng Riyanta sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara
4. Dwi Agus Arfianto sebagai Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum
5. Didik Farkhan Alisyahdi sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
6. Sila Haholongan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
7. Riono Budisantoso sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung
8. Ardito Muwardi sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus
9. Hermon Dekristo sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer
10. Sutikno sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
11. Harli Siregar sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
12. I Dewa Gede Wirajana sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau
13. Muhibuddin sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
14. Dedie Tri Hariyadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat
15. Rahmat R sebagai Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus
16. Zullikar Tanjung sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah
17. Siswanto sebagai Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum
18. Teguh Subroto sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
19. Sukarman Sumarinton sebagai Inspektur Keuangan III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
20. Budi Hartawan Panjaitan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat
21. Riyono sebagai Inspektur Keuangan I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
22. Sumurung Pandapotan Simaremare sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo
23. Edi Handojo sebagai Direktur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen
24. Lila Agustina sebagai Kepala Pusat Kesehatan Yustisial
25. Suwandi sebagai Kepala Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum
26. Sunarwan sebagai Kepala Biro Perlengkapan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan
27. Chatarina Muliana sebagai Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan pada Badan Pemulihan Aset
28. Setiawan Budi Cahyono sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali
29. Abdullah Noer Deny sebagai Direktur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen
30. Saiful Bahri Siregar sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
(Ris)


