JELAJAH

Kunjungan Kerja PerkimTan Kota Tangerang Konsultasi Terkait Perda Bangunan Gedung Ke Kanwil Kemenkumham Banten

SuaraRepublik
4/24/2026, 10.44 WIB Last Updated 2026-04-24T03:44:25Z


Suararepublik.id 



Serang, Banten – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten dalam rangka konsultasi dan harmonisasi rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Bangunan Gedung Kota Tangerang Tahun 2012.


Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten beserta jajaran, dan menjadi forum strategis dalam memastikan arah perubahan Perda sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru, khususnya pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja beserta regulasi turunannya. Jumat (24/04/2026).


Kepala Bidang Pelayanan, Pengawasan Bangunan dan Pertanahan Dinas Perkimtan Kota Tangerang, Alby Nur Muhamad. Menyampaikan bahwa Perda Bangunan Gedung Tahun 2012 sudah tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan perkembangan kerangka regulasi nasional, terutama dalam aspek perizinan berbasis risiko, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).


“Perubahan Perda ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong iklim investasi yang lebih kondusif di Kota Tangerang,” ujarnya.


Dalam pembahasan tersebut, Kanwil Kemenkumham Banten memberikan masukan terkait aspek harmonisasi regulasi, teknik penyusunan peraturan daerah, serta penguatan substansi, termasuk norma pengawasan, penegakan hukum, dan pengaturan sanksi.


Melalui kegiatan ini, diharapkan proses perubahan Perda Bangunan Gedung dapat menghasilkan regulasi yang lebih adaptif, implementatif, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan perkotaan yang semakin 

Komentar

Tampilkan