JELAJAH

Satgas PKH Serahkan Rp11,4 Triliun Hasil Sitaan ke Kas Negara

SuaraRepublik
4/10/2026, 18.37 WIB Last Updated 2026-04-10T11:43:11Z

Suararepublik.id

Jakarta – Kejaksaan Agung bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali mencatat capaian signifikan dalam penyelamatan keuangan negara melalui kegiatan penyerahan denda administratif dan penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI. Kegiatan ini turut disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto bersama jajaran Kabinet Merah Putih.


Dalam sambutannya, Presiden menegaskan bahwa capaian tersebut menjadi momentum penting selama masa pemerintahannya. 


“Sampai saat ini, total uang tunai yang berhasil kita selamatkan adalah Rp31,3 triliun,” ujar Presiden Prabowo, Jumat (10/4/2026).


Ia menambahkan, angka tersebut memiliki dampak besar bagi pembangunan nasional. 


“Nilai ini sangat besar, bisa membantu memperbaiki 34.000 sekolah dan membangun 500.000 rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta memberi manfaat bagi 2 juta rakyat Indonesia,” lanjutnya.


Presiden juga memberikan apresiasi kepada Satgas PKH atas kerja kerasnya di lapangan. 


“Penghargaan saya yang sangat tinggi atas pengorbanan saudara. Negara kita sangat luas, memeriksa dan mengaudit di lapangan tidaklah mudah, bahkan banyak menerima ancaman,” ucapnya.


Pada tahap VI ini, total dana yang berhasil disetorkan ke kas negara mencapai Rp11,42 triliun. Dana tersebut berasal dari berbagai sumber, antara lain denda administratif sektor kehutanan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi, setoran pajak, hingga denda lingkungan hidup.


Selain penyelamatan keuangan negara, Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali kawasan hutan dari sektor perkebunan dan pertambangan. Sejak dibentuk pada Februari 2025, penguasaan kembali lahan sawit mencapai lebih dari 5,8 juta hektare, sementara sektor pertambangan mencapai lebih dari 10 ribu hektare.


Pada tahap ini, sebagian kawasan hutan hasil penguasaan kembali diserahkan kepada Kementerian Kehutanan, termasuk kawasan konservasi seperti Taman Hutan Raya Lae Kombih di Aceh dan kawasan Gunung Halimun Salak di Jawa Barat. Selain itu, lahan seluas lebih dari 30 ribu hektare juga diserahkan melalui mekanisme antar kementerian hingga ke BUMN terkait.


Secara keseluruhan, sejak awal pembentukannya, Satgas PKH telah menyelamatkan keuangan dan aset negara dengan total mencapai Rp371,1 triliun.


Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam menjaga kekayaan negara. 


“Penegakan hukum yang lemah akan membuat negara kehilangan uang, aset, wibawa, bahkan kemampuan menyejahterakan rakyat,” tegasnya.


Ia menambahkan bahwa penegakan hukum yang kuat akan membawa dampak positif bagi ekonomi nasional. “Sebaliknya, penegakan hukum yang kuat, cerdas, dan terarah akan memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara, serta menyehatkan iklim usaha,” ujarnya.


Menutup pernyataannya, Jaksa Agung menegaskan komitmen negara dalam melindungi hutan Indonesia dari praktik ilegal. 


“Negara tidak boleh kalah dari para mafia yang terus menghisap kekayaan hutan Indonesia. Hutan adalah anugerah Tuhan yang harus dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan segelintir kelompok,” pungkasnya.


(Ris)

Komentar

Tampilkan