Suararepublik.id
Jakarta – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang perkara dugaan Kasus Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT. Duta Palma Group dengan nomor perkara 43/Pid.Sus/TPK/2025/PN /Jkt. Pst, serta nomor perkara 44/Pid.Sus/TPK/2025/PN/Jkt.Pst untuk dakwaan atas PT Darmex Plantation.
Direktur Perusahaan yang mewakili terdakwa korporasi Darmex Grup Iwan Surya Wirawan menyesalkan Gedung Menara Palma ditempati secara paksa oleh salah satu BUMN yang bernama PT. Agrinas Palma Nusantara (PERSERO).
"Hari ini saksi Ahli JPU Prof. Drs. Muhamad Suparmoko, MA, Ph.D, menyatakan bahwa sawit itu tidak merusak secara langsung, dibandingkan dengan penambangan yang lain. Selain itu yang sangat kami sesalkan, mengapa gedung Menara Palma yang di Kuningan Jakarta Selatan telah di tempati oleh Agrinas secara paksa tanpa putusan pengadilan”, katanya ketika break persidangan pada Jumat (10/4/2026).
"Bukan hanya menempati secara paksa, tapi plang perusahaan kami di rusak dan di ganti dengan Agrinas sejak Oktober 2025 lalu, sedangkan belum ada putusan apapun dari pengadilan, semua logo kami di copot dan kami telah melakukan upaya hukum dengan mengajukan keberatan atas penyerobotan gedung Menara Palma”, lanjutnya.
Senada, Direktur Perusahaan yang mewakili terdakwa korporasi Darmex Grup, Manager Legal Korporasi Darmex Grup Denny Ernanda menyoroti penyitaan aset-aset perusahaan yang tidak ada hubungannya dengan kasus ini.
"Seharusnya Jaksa melakukan eksekusi namun yang terjadi saat ini Jaksa malah melakukan penyitaan aset-aset yang tidak ada hubungannya dengan masalah ini termasuk dengan kebun atas nama PT Wanapita Permai yang sebenarnya tidak ada hubungannya dengan PT kebun dan di titip kan oleh PT Agrinas tanpa putusan pengadilan itu yang kami sangat sayangkan, kemudian terkait masalah awalnya perizinan yang seharusnya melalui UU Cipta Kerja dari list yang di keluarkan oleh Kementerian Kehutanan ada 1.189 perusahaan kawasan hutan tetapi mengapa hanya Surya Darmadi saja yang diproses secara pidana, di situlah yang perlu di tanyakan kepastian hukumnya terhadap penanganan kasus ini", ungkapnya.
Surya Darmadi yang saat ini berada di Rumah Tahanan Nusakambangan, menurutnya sangat tidak manusiawi melihat usia dan kondisi kesehatan.
"Yang kami sangat sesalkan mengapa Surya Darmadi di tempatkan di Nusakambangan, beliau kan sudah usia 74 tahun, selain itu sudah memiliki riwayat Penyakit Jantung dan sudah melakukan operasi bypass. Kita sama-sama tahu Nusakambangan itu kan Rutan kelas kakap, seperti teroris, gembong narkoba atau kriminal berat, ini kan sangat gak manusiawi. Kami pun sedang upayakan perpindahan beliau ke Jakarta agar mudah mengkontrol bila kesehatannya terganggu", pungkasnya.
Berikut beberapa point pernyataan resmi Surya Darmadi yang disangkakan sebagai tersangka mega koruptor Rp. 104 triliun, kemudian menurun menjadi Rp 78 triliun, menurut nya pemegang saham, bukan pengurus, perizinan 5 PT dianggap sanksi administratif, tidak ada pidana, lalu Kejaksaan Agung menuntut hukuman seumur hidup dan uang pengganti Rp 4,7 triliun ditambah 7,8 juta dolar Amerika. Kemudian Mahkamah Agung memutuskan hukuman 16 tahun, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 2,2 triliun. Selanjutnya, Kejaksaan tidak melakukan eksekusi putusan MA, malah menyita aset yang tidak terkait dengan kasus tersebut dan justru membuat perkara baru dengan tuduhan korporasi, padahal kasus sama dengan yang sudah diputus MA dan terdapat perbedaan perhitungan penjualan dan laba 5 (lima) PT yang dianggap tidak wajar oleh Kejaksaan. Ia juga mengungkapkan perusahaan menjual CPO dengan harga wajar dan transparan melalui tender KPBN.
(Red)


