Suararepublik.id
Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan peredaran sabu senilai Rp1 miliar di Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Seorang pria berinisial SM (30) ditangkap saat hendak bertransaksi.
“Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mengamankan satu orang berinisial SM (30) yang diduga sebagai pengedar sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Habibie, Senin (27/4/2026).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat soal peredaran sabu di wilayah Warakas, Tanjung Priok, pada Maret hingga April 2026. Tim kemudian melakukan observasi dan mendapat info akan ada transaksi di sekitar Sunter.
Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mencurigai beberapa pria di lokasi. Saat dihampiri dan diinterogasi, salah satunya mengaku bernama SM. Polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
“Saat dilakukan penindakan, ditemukan satu kilogram sabu. Sabu tersebut disimpan di kap sepeda motor,” jelas Habibie.
Barang bukti sabu dikemas dalam empat paket dengan berat masing-masing 252 gram, 221 gram, 245 gram, dan 250 gram. Dari hasil interogasi awal, SM mengaku mendapat perintah dari GNS yang kini berstatus DPO untuk mengantar narkotika tersebut.
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk penyelidikan lebih lanjut.


