Suararepublik.id
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah preventif untuk memastikan proses penerimaan peserta didik berlangsung secara transparan, adil, dan bebas dari praktik korupsi.
Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan wajib menjaga integritas selama pelaksanaan SPMB.
"Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru," ujar Abdul Aziz Suhendra kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).
Melalui surat edaran tersebut, KPK menekankan bahwa segala bentuk permintaan hadiah, pemberian uang, maupun pungutan yang berkaitan dengan proses penerimaan murid baru merupakan tindakan yang dilarang dan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
KPK meminta seluruh unit pelaksana teknis di bidang pendidikan untuk tidak melakukan permintaan, pemberian, ataupun penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan serta bertentangan dengan tugas dan kewajiban yang diemban.
Berdasarkan hasil pemetaan risiko yang dilakukan KPK, praktik pungutan liar masih kerap ditemukan dalam pelaksanaan penerimaan siswa baru. Modus yang digunakan beragam, mulai dari pungutan biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Selain itu, KPK juga menemukan adanya praktik titipan calon siswa yang berpotensi mencederai prinsip keadilan dalam penerimaan peserta didik. Tak hanya itu, sejumlah bentuk manipulasi data turut menjadi perhatian, seperti rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar siswa yang telah dinyatakan diterima.
"Permintaan dana dan atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana," ucapnya.
KPK juga mengingatkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) maupun penyelenggara pendidikan yang menerima gratifikasi terkait jabatan dan bertentangan dengan tugasnya wajib melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di https://gol.kpk.go.id yang disediakan KPK sebagai sarana pelaporan resmi guna mendukung upaya pencegahan korupsi di sektor pendidikan.
(Ris)


