TANGERANG SELATAN – Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan diri sebagai Merah Muda Malaka mendatangi kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan guna menyampaikan sejumlah tuntutan terkait penegakan Peraturan Daerah (Perda).Senin (8/06/2026)
Aksi yang diklaim sebagai aksi damai ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum Merah Muda Malaka, Lukman Fidriansyah, bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen), Sultan Ferdiansyah. Kedatangan mereka dipicu oleh adanya dugaan pelanggaran jam operasional serta penyalahgunaan tempat usaha yang dijadikan sebagai lokasi prostitusi terselubung.
Dalam orasinya, Sekjen Merah Muda Malaka, Sultan Ferdiansyah, membacakan tiga poin utama tuntutan mereka kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum:
-Mendesak Satpol PP Kota Tangerang Selatan untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan penertiban sesuai kewenangannya.
-Mendesak aparat kepolisian untuk melakukan pemeriksaan secara hukum apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana di lokasi tersebut.
-Mendesak Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk menjaga ketertiban umum dan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) secara adil serta transparan.
"Aksi ini adalah aksi damai. Kami datang membawa aspirasi, bukan provokasi. Kami datang membawa surat rakyat, bukan kebencian," tegas Sultan saat membacakan pernyataan sikapnya.
Sementara itu, Ketua Umum Merah Muda Malaka, Lukman Fidriansyah, mengungkapkan bahwa tuntutan ini didasari atas hasil investigasi mandiri yang dilakukan oleh timnya. Dari hasil pantauan tersebut,ditemukan adanya tempat usaha yang secara kasat mata berbentuk tempat kebugaran (spa), namun diduga kuat menyelenggarakan praktik prostitusi.
"Sidak berkaitan tentang banyaknya lokasi-lokasi yang bisa diduga itu adalah tempat yang depannya adalah spa, tetapi ternyata di dalamnya adalah prostitusi," ujar Lukman saat diwawancarai awak media.
Selain masalah prostitusi, Lukman juga menyoroti pelanggaran jam operasional yang kerap dilakukan oleh oknum pengusaha tersebut.
Berdasarkan aturan yang berlaku, tempat hiburan atau spa semestinya mematuhi batasan jam malam, namun di lapangan ditemukan tempat yang beroperasi melebihi pukul 23.00 WIB.
Meski telah mendatangi kantor Satpol PP Tangsel,Lukman mengaku kecewa lantaran tidak ada satu pun pejabat atau perwakilan dari pihak Satpol PP yang menemui mereka untuk melakukan audiensi.
"Belum ada jawaban sama sekali, makanya kami ke sini terus akan mendesak untuk melakukan (tindakan) konkret. Bertemu langsung (dengan pejabat terkait), tapi tidak ada audiensi sama sekali," tambah Lukman.
Lukman menegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak ada tanggapan atau tindakan nyata dari pihak Satpol PP Kota Tangerang Selatan, mereka mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa lanjutan dengan massa yang lebih besar (Aksi Jilid II).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi atau konfirmasi dari pihak Satpol PP Kota Tangerang Selatan terkait tuntutan yang dilayangkan oleh kelompok Merah Muda Malaka tersebut.
(Nuy)



